Terkait Bansos Salah Sasaran, Dinsos Jombang Klarifikasi ke Lapangan

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Senin (16/01). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa.
Terkait adanya kabar Bantuan Sosial (Bansos) yang salah sasaran, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang tengah melakukan klarifikasi ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu yang lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 10 ribu lebih data penerima Bansos Kemensos yang salah sasaran.

Kepala Dinsos Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, Senin (16/01) mengatakan, pada data dari Kemensos yang sudah dibreakdown ke Dinsos Kabupaten Jombang tahun 2023, terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Bansos.

“Dari klarifikasi awal yang masuk ditemukan bahwa sebagian dari penerima maupun keluarga dalam 1 KK (Kepala Keluarga) tidak ada yang menjadi ASN,” ungkap Hari Purnomo.

Menurut Hari Purnomo, terkait temuan BPK tersebut perlu dilakukan klarifikasi kembali karena tidak semua data yang diberikan tersebut benar dengan kondisi di lapangan.

“Seperti pada tahun 2022 kemarin kami melakukan klarifikasi ke lapangan menemukan ada yang hanya sebagai ART namun namanya tercatat sebagai komisaris perusahaan,” ujar Hari Purnomo.

“Ada juga yang sudah ditemukan sebagai ASN baru dan siap mengembalikan, namun datanya malah tidak masuk ke dalam daftar ASN yang telah menerima Bansos,” terangnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Kartiyono mengatakan, carut marut DTKS sebenarnya sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama, sehingga berakibat penerima manfaat berbagai program Jaring Pengaman Sosial yang tidak tepat sasaran.

“Kita akui memang tidak mudah mengurai permasalahan klasik itu. Banyak variabel yang mempengaruhi, mulai update data tidak dilakukan secara berkala dan masif, dan banyak kepentingan lain yang secara psikologi mempengaruhi para pihak sebagai pemangku kepentingan,” papar Kartiyono.

Lebih lanjut kata Kartiyono, siapapun pemangku kebijakan harus lepas dari kepentingan baik politis maupun perkolegaan, berlaku adil transparan dan faktual..

Lanjut dia, jika nafas KKN masih melekat bagi siapapun yang memiliki kewenangan, maka jangan harap JPS bisa akurat bahkan akan membuka kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat.

“Tentunya pemerintah harus membuat standard baku bagi penerima manfaat agar tidak berdasarkan persepsi petugas yang melakukan pendataan, hal itu dibutuhkan sebagai kepastian hukum dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang agar tidak meminimalisir beban psikologi,” tutup Kartiyono. [rif.dre]

Tags: