Di Kota Pasuruan, Usaha Hiburan Selama Ramadan Ditutup

Tampak depan perkantoran Pemkot Pasuruan di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. [bhirawa/hilmi husain]

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan mengeluarkan imbauan khusus selama bulan suci Ramadan 1445 H. Ada, 21 jenis imbauan yang dikeluarkan Pemkot Pasuruan.

Salah satunya adalah pelaku usaha hiburan di Kota Pasuruan dihimbau supaya tutup selama Ramadan. Usaha hiburan yang dimaksud adalah hiburan biliar, game online, warnet, play station bioskop hingga tempat hiburan lainnya.

Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu cara menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan.

“Masyarakat harus mengerti aturan ini dan harus ditindaklanjuti. Tentu, ada sosialisasi yang dilakukan oleh Kecamatan hingga Kelurahan masing-masing,” ujar Sholehudin, Senin (11/3).

Tak hanya itu, beberapa himbauan juga dikeluarkan oleh Pemkot Pasuruan. Salah satunya adalah warung boleh tetap buka saat siang hari. Namun, harus berjualan secara tertutup.

Hal itu supaya aktivitas warung tidak tampak dari luar dan tidak mengganggu mereka yang sedang berpuasa. Pemkot Pasuruan juga mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan harus berakhir pukul 21.00.

Hal ini juga berlaku untuk warga yang sedang tadarus. Selanjutnya tadarus dilanjutkan tanpa pengeras suara. Kemudian, warga dilarang menyimpan dan menjual mercon.

“Untuk kegiatan membangunkan sahur, bisa dilaksanakan warga di lingkungan masing-masing. Di mulai pukul 03.00. Sehingga tidak mengganggu nonmuslim,” papar Sholehudin.

Pihaknya menambahkan, nanti ada petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan operasi rutin. Agar, pelaksanaan imbauan ini bisa berjalan lancar.

“Nanti ada sanksi dari instansi yang berwenang,” imbuh Sholehudin. [hil.gat]

Tags: