Diduga Terlibat Pencabulan, Kajati Jatim Copot Kasi BB dan BR Kejari Bojonegoro

Kajati Jatim, Mia Amiati dalam keterangannya terkait dugaan kasus pencabulan oknum Kasi BB dan BR Kejari Bojonegoro, Kamis (18/8) di Kejati Jatim. [Abednego]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati memastikan segera mencopot oknum Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH, terduga kasus pencabulan. Pernyataan ini disampaikan Kajati Mia dalam jumpa pers, Kamis (18/8) di Kejati Jatim.
Mia membenarkan adanya penangkan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH, selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Bojonegoro. Dijelaskannya, AH ditangkap Polres Jombang pada Kamis (18/8) sekitar pukul 00.35 WIB di Hotel Setral Jl Gus Dur, Desa Candi mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang dan kami mengantisipasi dengan mencopot sementara jabatan sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, sehingga pemeriksaan bisa berjalan obyektif,” tegas Kajati Jatim, Mia Amiati.
Tak hanya itu, Mia meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim untuk memproses dan segera memberhentikan AH apabila memang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga AH dapat dicopot sebagai pegawai Kejaksaan.
Mia juga menegaskan tidak membela dan berusaha menutupi atau melindungi oknum yang bersalah seperti itu. Sebab, selaku pegawai Korps Adhyaksa yang melakukan penegakan hukum, namun AH melakukan perbuatan melawan hukum yang memang bisa dibuktikan dalam proses persidangan apabila selesai dalam proses penyidikannya.
“Saya memerintakan dua Kajari untuk melihat proses pemeriksaan terhadap AH, sehingga segera dilaporkan ke pimpinan. Sebab hal itu meliputi dua wilayah, yakni AH bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana) di Jombang,” jelasnya.
Pihaknya juga memerintahkan Aswas untuk melihat proses pemeriksaan dan melakukan kegiatan infeksi kasus terhadap AH. Sebab Mia tidak akan toleransi terhadap kasus-kasus seperti itu. Pihaknya pun mengaku mengetahui hal itu dari laporan Kajari Jombang yang mengatakan sudah ada penangkapan terhadap AH.
Sebab, sambung Mia, peristiwa itu terungkap dari laporan warga bahwa ada seorang anak disekap di dalam hotel. Setelah dilakukan penangkapan oleh Polres Jombang, benar disitu ada seorang anak dan pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan pencabulan sesama jenis. Disinggung terkait kelainan seksual, Mia mengatan, ternyata AH ini pernah mengalami pelecehan yang sama, pada saat AH berusia 6 tahun.
“Korban ini berusia sekitar 16 tahun dan seorang pelajar. Saat kejadian, kobran ini diiming-imingi dikasih uang Rp300 ribu dan ada mucikarinya. Sebab Polisi menangkap 3 orang, yaitu seorang yang menjaga kamar di depan, serta yang menyediakan anaknya. Jadi penyedia jasa dikasih Rp400 ribu oleh AH,” bebernya.
Mia memastikan melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan AH. Pihaknya juga menunggu informasi dari penyidik kepolisian. “Saat ini (AH) pasti sudah ditetapkan tersangka, selanjutnya kami, mengusulkan untuk segera mencopot yang bersangkutan,” pungkasnya. [bed.wwn]

Tags: