Dinkes Kota Pasuruan Gelar Razia Peredaran Obat Sirup di Seluruh Apotek

Petugas Dinkes Kota Pasuruan saat mengecek langsung di apotek Gajahmada Prima, di Jalan Gajahmada, Kota Pasuruam, Kamis (20/10). [Bbirawa/Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar razia peredaran obat sirup di sejumlah apotek-apotek di Kota Pasuruan. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh apotek di wilayah Kota Pasuruan tidak memperjualbelikan berbagai obat sirup atau obat cair untuk sementara waktu.

Diketahui, seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut anak di sejumlah Provinsi di Indonesia dan Kementrian Kesehatan RI secara tegas melarang peredaran obat sirup untuk sementara waktu. Hasil dari razia itu, apotik di Kota Pasuruan sudah patuh terhadap larangan pemerintah.

Bahkan, toko-toko apotek sudah memasang tulisan ‘Sementara tidak menjual obat dalam kemasan sirup’ hingga ‘ Mohon maaf untum sementara tidak menjual obat dalam persediaan cair atau sirup. Karena mengikuti aturan Kemenkes’.

“Seluruh apotek di Kota Pasuruan sudah mengetahui himbauan dari Kemenkes. Bahwa untuk sementara waktu tidak menjual obat cair maupun sirup. Kami datang ke seluruh apotek-apotek untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Serta untuk sementara waktu penggunaan sirup dibatasi dan dihentikan dahulu,” tegas Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggraeni di sela-sela mengecek langsung di apotek Gajahmada Prima, di Jalan Gajahmada, Kota Pasuruam, Kamis (20/10).

Pantuan di lokasi, petugas menemui pemilik apotek untuk mensosialisiakan aturan larangan penjualan obat sirup atau pun obat cair. Petugas juga nampak memeriksa isi-isi dari etalase apotek. Menurutnya, pemakaian obat sirup dan obat cair ini akan dilarang sampai waktu yang belum ditentukan.

Pihaknya juga masih menunggu Kementerian RI dalam menyelesaikan penyelidikan dan penelitian epidiomologi terkait penyakit gagal ginjal akut anak yang belum diketahui pasti penyebabnya. “Sekali lagi, kita juga sudah menghimbau sementara waktu pemakaian obat sirup dihentikan sampai dengan penyelidikan Epidimiologi dan penelitian selesai,” tegas Ika Anggraeni.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat terutama jenis obat sirup dan cair. Masyarakat yang mengalami gejala penyakit, diminta untuk memeriksakan dirinya ke Puskesmas dan Rumah Sakit terlebih dahulu. Tujuannya, supaya mendapatkan obat sesuai resep dokter. “Untuk obat penggantinya bisa menggunakan obat kesediaan lain seperti puyer, kapsul, atau tablet, hindari obat yang diberikan selain resep,” tambah Ika Anggraeni.

Sementara itu, Pemilik Apotek Gajahmada Prima, Olly Suyatno menegaskan bahwa pihaknya memang masih memajang sejumlah obat sirup dan obat cair di etalase toko. Namun, apotiknya sudah tidak melayani apabila ada warga yang ingin membeli obat sirup dan cair. Pihaknya juga sudah memasang tulisan sementara waktu tidak menjual obat sirup dan cair.

“Memang kami masih memajangnya, tapi tidak dilayani. Sampai hari ini masih banyak yang mau beli dan pada bertanya enapa tidak dijual. Dan kami tegaskan bahwa kami untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup,” kata Olly Suyatno.[hil.ca]

Tags: