Dishub Bojonegoro Launching Aplikasi SUKIRNO menuju LOS DOL

Bojonegoro,Bhirawa
Sebagai upaya untuk maksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan uji kelaikan kendaraan niaga atau uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, kemarin (13/6) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO) menuju Launching Online System Daftar antrian Online Langsung uji (LOS DOL).

Program tersebut diluncurkan oleh Andik Sudjarwo selaku Kepala Dishub Bojonegoro, dikantor uji kir Dishub yang berlokasikan di Desa Sukowati Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo menjelaskan bahwa kelebihan dari System Uji Kir Online (SUKIRNO) di antaranya memberikan akses penuh 24 jam bagi para peserta uji KIR dalam melakukan pendaftaran.

Selain itu peserta uji KIR mendapatkan nomor antrean secara online serta rincian pembayaran secara umum.

“ Kelebihan lainnya yaitu peserta uji KIR dapat memilih hari dan jam pelayanan sesuai dengan yang dikehendaki,” ungkap Andik Sudjarwo.

Andik menjelaskan, masyarakat pemilik kendaraan angkutan barang atau orang yang akan melakukan pendaftaran uji KIR melalui aplikasi SUKIRNO dapat membuka website atau laman https://sukirno.bojonegorokab.go.id, kapan saja dan dari mana saja.

“ Masyarakat juga akan mendapatkan bimbingan secara langsung saat melakukan pendaftaran online. Yakni dengan membuka akses di sukirno.bojonegorokab.go.id,” kata Andik.

Andik menjelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran secara online, pemilik kendaraan angkutan barang atau orang tinggal datang ke Kantor Uji KIR Bojonegoro dan mereka tinggal menunjukan bukti pendaftaran online, kemudian membayar melalui sistem online juga.

“ Karena kita sudah bekerja sama dengan Bank Jatim menggunakan pembayaran non tunai melalui aplikasi mobile banking atau melalui sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim,” jelasnya.

Andik berharap dengan Sistem Uji Kir Online ini bisa mempermudah proses pengurusan uji KIR kendaraan angkutan barang dan orang. Selain itu, para pemilik kendaraan angkutan ini sudah tidak perlu bertemu dengan para calo atau makelar.

“Mereka datang membawa bukti pendaftran online, kemudian membayar secara non tunai, dan mereka langsung bisa melaksanakan uji kendaraan bermotornya,” tandas Andik Sudjarwo.

Sementara itu Sekretaris Dishub Bojonegoro Edy Subroto mengatakan, masyarakat juga masih bisa melakukan pendaftaran secara manual dan langsung datang ke uji KIR. Namun, sebaiknya pemilik kendaraan angkutan barang bisa mengakses SUKIRNO karena pendaftarannya mudah.

“ Pelayanan ini lebih maksimal terutama bagi driver karena tidak perlu antri panjang seperti biasanya,” tambahnya.

Edy Subroto juga menegaskan bahwa Layanan ini di bentuk bertujuan pelayanan prima di bidang Perhubungan yang aman, nyaman, dan berkepastian hukum, agar masyarakat kabupaten Bojonegoro terbebas dari calo. (bas)

Tags: