Dispendik Verifikasi Penyusunan RKAS BOS 2021

Dispendik verifikasi penyusunan RKAS BOS 2021. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2021 selama dua minggu.
Kegiatan ini dilaksanakan di SDN Karanggeger 1 Kecamatan Pajarakan untuk lembaga yang berada di wilayah timur, dan SDN Kedungdalem II Kecamatan Dringu untuk lembaga yang berada di wilayah barat Kabupaten Probolinggo.
Verifikasi penyusunan RKAS BOS tahun 2021 ini mengundang Kepala Sekolah dan Operator Sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Probolinggo.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo, Edi Karyawan, kegiatan verifikasi penyusunan RKAS BOS tahun anggaran 2021 ini bertujuan untuk penyusunan RKAS sesuai dengan unit cost yang baru.
“Tahun ini ada perubahan unit cost dana BOS dibanding dengan tahun yang lalu adalah cost unit untuk jenjang SD Rp900.000 per siswa per tahun menjadi Rp940.000 per siswa per tahun. Sementara untuk jenjang SMP Rp1.100.000 per siswa per tahun menjadi Rp1.160.000 per siswa per tahun,” katanya.
Sementara itu, Kasubbag Perencanaan Dispendik Kabupaten Probolinggo, Arif E Rakhmatullah mengungkapkan, RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun untuk terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan. ”RKAS sangat penting bagi sekolah karena dijadikan dasar bagi sekolah dalam melaksanakan program-program sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah,” ujarnya.
Menurut Arif, sasaran yang akan dituju adalah meningkatnya kualitas pembelajaran, meningkatnya kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan meningkatnya tata kelola dan akuntabilitas manajemen sekolah. Verifikasi penyusunan RKAS diperlukan karena sekolah menyusun RKAS baru.
“Saya harap sekolah segera melaksanakan dan menggunakan dana sesuai dengan peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” tandasnya.
Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat untuk pelajar SD-SMP di Kota Probolinggo, bertambah. Awalnya, hanya mendapatkan Rp20,6 miliar, kini ditambah Rp4,6 miliar.
Adanya tambahan anggaran ini karena dua hal. Yakni, adanya penambahan anggaran untuk kuota BOS per siswa, serta dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada penambahan BOS Pusat sebesar Rp2,018 miliar mengacu pada Permendikbud Nomor 8/2020. Kenaikan ini karena BOS yang diberikan kepada peserta didik bertambah. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ada Silpa Rp2,56 miliar. Jadi, total dana BOS ada penambahan Rp4,6 miliar,” lanjut Maskur.
Siswa SD sebelumnya hanya mendapatkan Rp800 ribu per siswa, kini mereka bisa memperoleh Rp900 ribu. Sedangkan, pelajar SMP akan mendapatkan Rp1,1 juta dari yang sebelumnya hanya Rp1 juta per siswa. Selama ini, tercatat ada 19.486 pelajar SD yang mendapatkan BOS dan 8.689 pelajar SMP. [wap]

Tags: