Disperpus Arsip Gelar Rakor Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Tahun 2021

Sekda Gresik, Achmad Washil saat membuka Rakor JRA tahun 2021. [kerin Ikanto]

Pemkab Gresik, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2021. Rakor JRA digelar di Aula Putri Mijil Pendopo Kabupaten Gresik, Rabu (10/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil, saat membuka kegiatan mengatakan, penyusunan JRA ini memiliki peran yang sangat penting ke depan. Arsip kegiatan OPD ini digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai acuan pemimpin dalam membuat keputusan.
Washil mengibaratkan, JRA seperti tongkat bagi seorang tuna netra. Tongkat berfungsi sebagai penunjuk jalan, sekaligus sebagai pencegah agar tidak mengalami celaka. ”Dengan pentingnya peran JRA ini maka penyusunan arsip ini hukumnya wajib. Dan bagi yang tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi,” tegas Washil.
Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaam dan Kearsipan Pemkab Gresik, Ninik Asrukin, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Rapat Koordinasi ini akan dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 10 hingga 11 Nopember, dihadiri pejabat terkait sebanyak 38 orang dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik yang diketuai H Mochammad SE MHP
Harapannya, dengan diadakannya Rakor ini bisa didapat pemahaman substansi JRA sebagai pedoman penyelamatan arsip, serta mendorong tertib arsip bagi OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntable. Selain itu juga untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional dan mewujudkan konsistensi dalam penyusunan arsip. [eri]

Tags: