Ditahan KPK, 20 ASN Pemkab Probolinggo Diberhentikan Sementara

ASN Kab Probolinggo yang diamankan KPK diberhentikan sementara.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Penetapan 20 ASN Pemkab Probolinggo sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades, berekses berantai. Saat ini, Pemkab Probolinggo memproses pemberhentian sementara pada 20 ASN itu.

Pemberhentian sementara 20 ASN itu diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya dalam paragraf 12 tentang pemberhentian.

Karena itu, pihaknya saat ini memproses pemberhentian sementara pada 20 ASN yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, saat dikonfirmasi Senin (6/9).

“Tiga ASN yang ditahan lebih dulu, sudah masuk dalam proses pemberhentian sementara. Sedangkan 17 ASN yang baru diperiksa dan dibawa oleh KPK ke Jakarta, masih akan diproses pemberhentian sementaranya,” katanya.

Tiga ASN yang dimaksud yaitu, Camat Paiton Muhammad Ridwan dan Camat Krejengan Doddy Kurniawan. Satu ASN lagi, Sumarto staf Kecamatan Krejengan yang menjadi Pj Kades Karangren.

“Sesuai aturan dalam Undang-Undang tentang ASN disebutkan bahwa PNS bisa diberhentikan sementara, salah satunya apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” terangnya.

Secara khusus, paragraf 12 UU ASN ini mengatur tentang pemberhentian. Dalam pasal 87 disebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat, karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian PNS dapat diberhentikan dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. PNS itu karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Selanjutnya, PNS bisa diberhentikan tidak dengan hormat, karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Selain itu, karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hukuman itu atas tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Termasuk karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sesuai aturan, sanksinya diberhentian secara tidak hormat. Tapi semua itu tetap menunggu putusan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Namun walaupun diberhentikan sementara, 20 ASN itu tetap menerima gaji. Menurut Tutug, ASN yang diberhentikan sementara, karena ditahan atas kasus pidana, tetap menerima gaji. Hanya saja, gaji yang diterima tidak penuh.

“Soal gaji, kami masih mengkaji aturan yang pas. Karena ada aturan yang menyebutkan bahwa gaji diberikan sebesar 50 persen dan 75 persen. Yang pasti tetap menerima gaji. Tapi tidak penuh,” ungkapnya.

Roby Siswanto, Kabag Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Secara terpisah mengungkapkan, Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko telah ditunjuk sebagai Plt Bupati Probolinggo, setelah Puput Tantriana Sari menjadi tersangka dan ditahan KPK. Namun, wewenang Plt Bupati tetap ada batasannya, tidak sama dengan Bupati definitif.

Pembatasan wewenang Plt itu terutama dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Termasuk, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. “Plt Bupati itu wewenangnya berbeda dengan jabatan Bupati definitif. Ada batasannya,” kata Roby Siswanto.

Roby menerangkan, Wabup mendapatkan mandat berdasarkan Surat Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Yaitu, Surat Perintah Tugas Nomor 131/1005/011.2/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Melalui surat itu, Wabup ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo sampai dengan dilantiknya Bupati Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023.

“Dasar penunjukannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (3); (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c,” terangnya.

Namun, ada batasan kewenangan jabatan Plt Bupati. Kewenangan batasan itu menurutnya diatur dalam pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di situ diatur mengenai wewenang yang diperoleh melalui mandat, terbatasi dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Misalnya, dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Dalam artian, Plt tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis.

Untuk itu, selanjutnya Pemkab Probolinggo akan selalu berkonsultasi dengan Kemendagri dan Biro Pemerintahan Jawa Timur dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan. Sehingga, tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 34 ayat (2) (3) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Kepala BKN No. K.26-30 /V.20-3/99 ttg Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian.

“Memang mandat Plt itu ada batasan kewenangan. Salah satunya, tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis. Misalnya dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai,” tambahnya. [wap]

Tags: