DKUPP Kabupaten Probolinggo Ancam Bubarkan 628 Koperasi Tak Aktif

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindusrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto,.

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Sebanyak 628 unit koperasi dari total 814 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan. Pasalnya ratusan tersebut dinilai sudah tidak aktif lagi. Dengan demikian tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindusrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Minggu (26/2).

Menurutnya, penurunan jumlah koperasi aktif disebabkan oleh rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

“Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu,” katanya.
Ketika saat koperasi tidak aktif jelas Anung, maka koperasi sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatif koperasi serta merugikan anggota dan masyarakat.

“Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari khittah dan jatidiri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya,” jelasnya.

Anung menegaskan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup, diperlukan langkah tegas dari Pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi.

“Pemeriksaan dan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya, akan menjadi kebijakan Pemerintah untuk terus menjaga khittah jatidiri koperasi dan menjaga aset anggota,” tegasnya.

Menurut Anung, RAT adalah keputusan tertinggi pada koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi.

“Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan,” ujarnya.

Anung menambahkan hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi 2 (dua) klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

“Dengan sanksi penghentian operasional, maka koperasi dilarang melaksanakan kegiatan operasional dan usaha serta berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak internal maupun eksternal serta melaporkan kondisi eksisting koperasi untuk kemudian menentukan langkah bagi koperasi kedepannya,” tandasnya.

Lebih lanjut Anung menjelaskan pembubaran koperasi ini dilakukan sesuai regulasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

“Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi dan penetapan,” tegasnya.

Anung mengharapkan kedepannya koperasi dapat melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggotanya, untuk penguatan jatidiri serta membangun regenerasi koperasi. Dengan demikian kebersinambungan koperasi akan terjaga dan terus bermanfaat.

“Pembubaran koperasi merupakan penerapan sanksi lanjutan yang secara teknis akan dilakukan survey lapangan terhadap keberadaan koperasi dan ditemukan secara nyata sudah tidak ada aktifitas usaha serta tidak ditemukan pengurus dan kantornya,” tambahnya.(Wap)

Foto: Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Tags: