Dorong Pemerataan Akses Pendidikan di Daerah 3T

Belum meratanya akses pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) menjadi permasalahan yang masih terus hingga kini dihadapi Indonesia. Perpres nomor 63 tahun 2020 menyebutkan bahwa ada 62 kabupaten yang menjadi wilayah 3T. Sebagian besar daerah 3T menjadi gerbang tapal batas Indonesia. Letak daerah yang jauh dari ibu kota provinsi yang juga menjadi faktor pertumbuhan ekonomi terhambat dikarenakan pembangunan infrastruktur yang masih belum merata.

Sementara pendidikan sendiri merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara. Hak untuk memperoleh pendidikan tersebut telah diatur dalam kebijakan negara diantaranya Amandemen UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Selain itu, dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Dilanjutkan pada Ayat 2 yang berbunyi Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Bahkan, perintah tersebut diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hal yang sama atas pendidikan.

Regulasi tersebut, senada dengan kebijakan tentang peningkatan mutu pendidikan yang tertuang dalam UUSPN pasal 11 butir 1 bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Berangkat dari kenyataan itu, maka sudah semestinya pemerintah bisa segera mendorong dan mensikapi permasalahan penyelenggaraan pendidikan di daerah 3T.

Permasalahan yang ada di daerah 3T adalah pendidikan yang sepenuhnya belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan, wilayah terpencil yang secara geografis sulit dijangkau. Minimnya distribusi dan kualifikasi, kurang kompeten, serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu. Oleh sebab itu, saatnya kini pemerintah bisa segera melakukan penyikapan terhadap angka putus sekolah yang masih relatif tinggi, sementara angka partisipasi sekolah masih rendah. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia peningkatan mutu pendidikan di daerah 3T perlu dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: