DPMD Kabupaten Probolinggo Gelar Bimtek Integrasi Aplikasi CMS Siskuedes

Rakor penetapan BUMDesMa kabupaten Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Sebanyak 4 (empat) dari 21 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Probolinggo sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Selasa (11/10).

Menurutnya, keempat UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa tersebut diantaranya BUMDesMa Kecamatan Gending, Maron, Leces dan Banyuanyar. “Namun demikian, keempat BUMDesMa tersebut masih belum memiliki sertifikat badan hukum. Sebab saat ini masih proses pendaftaran badan hukum. Sebentar lagi, UPK Eks PNPM-MPd Kecamatan Dringu akan menyusul menjadi BUMDesMa. Sementara yang lain masih berproses,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa pada pasal 73 disebutkan pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesMa paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PP Nomor 11 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 2 Pebruari 2021.

“Modal BUMDesMa bersumber dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa. Modal masyarakat desa berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPd yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program PNPM-MPd,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan mengenai besaran kepemilikan modal BUMDesMa yang dimiliki desa atau bersama desa-desa dalam pasal 39 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2021 tidak berlaku bagi BUMDesMa bersama transformasi DBM eks PNPM-MPd. BUMDes bersama transformasi DBM eks PNPM-MPd disebut lembaga keuangan desa.

“BUMDesMa dapat membentuk Unit Usaha BUMDesMa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang diperoleh dari BUMDesMa yang merupakan porsi pengelolaan aset eks PNPM-MPd digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan,” terangnya.

Menurut Edy, adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa diantaranya pendaftaran nama secara online, MAD khusus serta pendaftaran badan hukum.

“Yang harus disiapkan dalam pendaftaran badan hukum diantaranya berita acara MAD khusus, Permakades pendirian BUMDesMa, lampiran Anggaran Dasar, Permakades Anggaran Rumah Tangga, Rencana Program Kerja dan Surat Kuasa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edy menegaskan yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD dan ART. Berkas dari beberapa BUMDesMa yang sudah disetujui Kemendesa bisa dijadikan referensi untuk mempercepat penyusunan kelengkapan di setiap kecamatan. Setiap BUMDesMa masih diperkenankan menyesuaikan drafnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Perhatikan syarat-syarat minimal yang harus dicantumkan dalam penyusunan AD/ART. Perhatikan berkas administrasi yang harus disiapkan desa. Tanda tangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa wajib lengkap dalam setiap Permakades serta nomor berita desa wajib diisi,” tegasnya.

Edy mengharapkan sebelum bulan Pebruari 2023, semua UPK Eks PNPM-MPd sudah bisa bertransformasi menjadi BUMDesMa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.

““Dengan demikian semua kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat mempunyai dasar hukum yang jelas dan ke depan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Untuk itulah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) proses integrasi aplikasi CMS dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan yang digelar berkat kerja sama antara DPMD Kabupaten Probolinggo dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan ini diikuti oleh 24 orang Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan, 24 orang Operator Kecamatan serta 48 orang Bendahara Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Selama kegiatan para peserta mendapatkan materi pengelolaan keuangan desa dengan non tunai dari DPMD Kabupaten Probolinggo dan praktek integrasi aplikasi CMS dengan Siskuedes dari Bank Jatim pusat.

Edy Suryanto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, karena tidak perlu bolak balik datang ke bank.
“Selain itu, bendahara pengeluaran besa bisa lebih mudah untuk melakukan monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening melalui aplikasi CMS,” katanya.

Menurut Edy, sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilaksanakan bimtekserupa secara bertahap kepada semua desa. “Harapannya semua desa bisa menerapkan CMS non tunai dalam pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.(Wap.hel)

Tags: