DPRD Gresik Tetapkan Dua Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Jadi Perda

Pimpinan rapat paripurna

Gresik, Bhirawa
Dalam agenda rapat paripurna DPRD, penetapan dua ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim. Di tetapkan dua peraturan daerah (Perda), yang bisa segera di berlakukan untuk manfaat masyarakat pada khususnya.

Menurut ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, bahwa ada dua ranperda yaitu ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Dan ranperda tentang penyelenggaran ketentraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Keduanya sudah di tetapkan menjadi perda, dan segera bisa di berlakukan.

“Ini sesuai hasil rapat, penyelarasan dua ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim. Oleh badan pembentukan perda DPRD, bersama bagian sekretariat daerah tanggal 9 maret 2022. Juga surat bupati no. 180/85/437.12/2022. Dan rapat banmus DPRD, akhirnya mulai hari ini dua ranperda di tetapkan jadi perda.”ujarnya.

Suasana rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, yang memimpin jalanya sidang paripurna mengatakan. Bahwa untuk perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan, nelayan dapat pelayanan juga fasilitasi kebutuhan prasarana dan sarana. Serta paham atas batasan teritorial dengan daerah lain, untuk menguranggi dampak permasalahan di tengah laut.

“Perda nelayan, diharapakan juga bisa mengangkat nilai ekonomi. Untuk perda penyelenggaran ketentraman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Apatur pemerintah punya tugas bagaimana masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.”ujarny.

Sementara dalam sambutanya Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, terimakasih kepada semua pihak terutama DPRD. Yang telah berpartisipasi dan kontribusi dua ranperda menjadi perda. Setalah ini akan segera disusun peraturan pelaksananya agar dapat secepatnya di jadikan pedoman implemenatasi pelaksanaanya. [kim.adv]

Tags: