DPRD Kota Batu Segera Jadwalkan Pemanggilan Dindik dan Pansel PPDB

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi saat memimpin rapat di ruang Paripurna DPRD.(nas/bhirawa)

Kota Batu, Bhirawa
DPRD Kota Batu akan segera memanggil Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu dan Panitia Seleksi (Pansel) Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan menyikapi maraknya pemberitaan terkait adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB jakur zonasi tingkat SMP di kota ini.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengatakan bahwa dugaan kecurangaan PPDB khususnya pada jalur zonasi ini telah menjadi catatan bagi dewan. Masalah ini jangan sampai membuat masyarakat menjadi bingung dan resah bercampur kecewa.

“Karena itu Dewan akan segera memanggil Dinas Pendidikan Kota Batu melalui komisi terkait. Kami akan segera jadwalkan pemanggilannya agar masalah pendidikan ini bisa segera terselesaikan,” ujar Asmadi saat dikonfirmasi, Minggu (3/7).

Ia menegaskan bahwa adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi ini bisa segeta diketahui kejelasan dan permasalahan sebenarnya. Apalagi masalah PPDB ini menyangkup kepentingan banyak orang bahkan semua masyarakat.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus jelas, dan jangan sampai simpang siur. Dan hal ini juga harus ditindaklanjuti dengan solusi dan penanganannya,” jelas Asmadi.

Untuk itu, sang Ketua Dewan menegaskan agar dalam penyelenggaraan PPDB harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

Sementara, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa pemkot telah berkoordinasi dengan Kadindik Provinsi Jatim terkait pemanfaatan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menjadi inti permasalahan PPDB jalur zonasi.

Sesuai dengan Juknis Pelaksanaan PPDB mulai tingkat TK hingga SMA-SMK, sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Dalam pasal 17 disebutkan, PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Calon peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu, dapat diganti SKD sesuai pasal 17 ayat 4. Selanjutnya pada pasal 18 ayat 2 juga dijelaskan bahwa SKD memuat keterangan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Sebelumnya, walikota juga sudah meminta kepada para wali murid calon siswa untuk melaporkan kepada Pemkot ketika mengetahui indikasi adanya kecurangan PPDB.

Hal ini sudah ditegaskan walikota sejak munculnya keluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi hingga membuat anaknya terdepak dari daftar calon siswa diterima.

Calon siswa ini terdepak dikarenakan jarak rumahnya lebih jauh dari calon siswa lain yang menggesernya. Informasi yang berkembang, calon siswa yang menggeser tersebut menggunakan SKD sehingga jarak rumahnya bisa direkayasa menjadi lebih dekat.

“Jika ada warga yang mengetahui adanya kecurangan, segera laporkan ke Pemkot,” ujar Dewanti. Ia menjelaskan bahwa pemkot juga telah bekerja sama dengan PT Telkom untuk mengetahui berapa jarak sebenarnya rumah calon siswa menuju sekokah.

“Dengan kerja sama ini maka jarak (rumah ke sekolah) tidak bisa direkayasa saat calon siswa mengikuti PPDB jalur zonasi,” jelas Dewanti.

Ditambahkan pula oleh Lurah Sisir Kota Batu, M Viata A Pranaka bahwa ada peningkatan pengajuan SKD di wilayahnya selama masa PPDB. Untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, ia meminta agar pemohon SKD untuk kepentingan PPDB agar membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

“Untuk pengurusan surat domisili kami tidak bisa menolak. Karena ini merupakan pelayanan yang harus diberikan ke pemohon,” ujar Viata. [nas.dre]

Tags: