DPRD Tulungagung Gedok Perubahan APBD TA 2021

Marsono diikuti para wakil ketua dewan menandatangani berita acara penetapan Perda Perubahan APBD TA 2021 setelah Bupati Maryoto Birowo, juga menandatanganinya, Sabtu (25/9).

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung, Sabtu (25/9), menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.

Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, selain juga hampir semua anggota DPRD Tulungagung serta Sekda Tulungagung, Sukaji.

Sedang kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung mengikuti acara rapat paripurna melalui teleconference atau virtual karena masih dalam pandemi Covid-19.

Kendati demikian, meski telah disetujui dan digedok menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing, termasuk juga catatan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung.

Juru bicara Fraksi Gabungan Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PBB DPRD Tulungagung, Nurhamim, yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi, menyatakan catatan fraksinya, di antaranya meminta Pemkab Tulungagung untuk menertibkan para pengemis di lampu merah.

“Dan kami minta percepatan vaksinasi covid-19 pada takmir masjid, musola, pengurus tempat ibadah non muslim dan para pelaku UMKM,” paparnya.

Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2021 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu secara rinci, disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp2.394.260.047.478 menjadi Rp2.609.964.762.182 atau bertambah Rp215.704.714.704. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp2.506.260.047.478 menjadi Rp3.048.744.542.585 atau meningkat Rp542.484.495.107. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp326.779.780.403.

Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp120.500.000.000 menjadi Rp447.279.780.403 atau bertambah Rp326.779.780.403. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp8.500.000.000 menjadi Rp8.500.000.000, tidak bertambah atau berkurang.

Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp112.000.000.000 menjadi Rp438.779.780.403 atau bertambah Rp326.779.780.403. Dan SILPA tahun berkenaan Rp0 (nol).

Bupati Maryoto Birowo, saat memberi sambutan mengucapkan terimakasihnya pada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan menjadi Perda.

Ia pun menandaskan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan semua fraksi di DPRD Tulungagung. [wed.adv]

Tags: