Edukasi Warga Kabupaten Probolinggo Manfaatkan FABA Jadi Infrastruktur Jalan dan Rumah

Proses pembuatan paving berbahan dasar FABA.

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa.
“Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sudah tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Keputusan ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang General Manager PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), Agus Prasetyo Utomo.

Dengan dikeluarkannya FABA dari daftar limbah B3, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo melalui PJB Unit Bisnis Jasa O&M (UBJOM) Paiton kini memanfaatkan semaksimal mungkin limbah dari proses produksi listrik tersebut.

Selain dicetak menjadi batako untuk membangun rumah juga dicetak menjadi paving untuk infrastruktur jalan. Dari sisa hasil produksi pengolahan yang menghasilkan energi listrik di PLTU Paiton, per tahun tercipta material FABA 110 ribu Ton atau rata-rata 350 ton setiap harinya.

“Kita terus mengedukasi masyarakat bahwa FABA bukan limbah berbahaya, namun FABA tersebut bisa dimanfaatkan apalagi bahan bakunya sangat melimpah,” ujarnya.

Agus menambahkan adapun batako dan paving blok hasil FABA juga sudah dibuktikan kekuatan maupun kegunaanya melalui ‘PLN Peduli Rumah Lestari’, dengan dibangunnya rumah contoh di Desa Bhinor Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Bahkan, juga meraih juara II lomba Desain Rumah Sehat Terjangkau dan Ramah Lingkungan pada 2021.

Menurut Supervisor Lingkungan PJB UBJOM PLTU Paiton, Abdul Aziz, dengan memanfaatkan FABA, baik untuk pengerasan jalan maupun pembangunan rumah, bisa disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat. “Untuk membangun rumah murah serta bahan baku yang melimpah dan hasilnya kuat,” jelasnya.

Sementara itu di lokasi Workshop Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash PLTU Paiton Unit 9 terdapat gunungan FABA yang siap produksi. Juga terdapat mixer yang berfungsi untuk mengaduk campuran bahan baku FABA (55 persen) dan sisanya pasir, semen serta air (45 persen) diaduk menjadi satu.

“Setelah semua material tercampur, kemudian dipindah menuju alat press atau cetak. Satu campuran mampu menghasilkan tujuh palet (perpalet 12 buah) dan dalam sehari petugas melakukan tiga kali mixing atau 12 palet per hari,” katanya.

Staf Lingkungan UBJOM Paiton 9, Aprilia Dwi Kristiani mengatakan dalam sehari mampu memproduksi 400 buah paving. “Bahan FABA dalam satu kali mixing pembuatan paving terdiri dari bottom ash 104 kilogram, fly ash 57 kilogram, pasir 110 kilogram, semen 20 kilogram. Tiga komposisi satu kali mixing ini bisa menghasilkan 7 palet, satu palet isi 12 paving,” tuturnya.

Selain itu FABA juga bisa menghasilkan beberapa material seperti bata interlock, beton struktural dan non struktural. “Kajiannnya sudah dibuat dan sudah keluar,” ujar Dwi.

Apalagi PJB UBJOM Paiton kini telah mengantogi izin produksi FABA sejak 2019. “Meskipun kemarin saat masih menjadi limbah B3 kita sudah ada izin pemanfaatannya yang terbit di tahun 2019, kita mulai produksi ini di tahun 2020 jadi aman kalau untuk masalah regulasi,” pungkasnya. [riq.wap.bb]

Tags: