Evaluasi Menyeluruh Kurikulum Merdeka Sebelum Menjadi Kurnas 2024

Belakangan ini, kelayakan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional (Kurnas) tahun 2024 untuk menggantikan Kurikulum 2013 santer mendulang sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, Kurikulum Merdeka masih terkesan dan ternilai compang-camping dan terdapat sejumlah kelemahan yang harus diperbaiki. Tekad Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mengesahkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurnas terbilang terlalu tergesa-gesa sehingga perlu dikritisi dan dievaluasi secara total dan menyeluruh.

Kurikulum Merdeka masih terdapat banyak kelemahan yang harus diperbaiki. Hal paling esensial yang seharusnya ada pada kurikulum resmi justru belum ada, yakni kerangka kurikulum. Idealnya, dalam kurikulum resmi nasional harus berdasar filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang jelas, dan harus tertuang di dalam naskah akademik, termasuk argumen-argumen lain soal dasar pemikiran kurikulum merdeka. Sedangkan sampai sekarang kurikulum merdeka belum ada naskah akademiknya, sehingga dasar pemikirannya masih sulit untuk dipahami.

Idealnya dalam kurikulum resmi biasanya terdiri atas beberapa komponen, misalnya filosofi kurikulum (tujuan dan prinsip dasar), kerangka kurikulum (secara keseluruhan), dan bidang studi. Sedangkan, setiap bidang studi harus ada tujuan (lintas kelas), kerangka bidang studi, tujuan pembelajaran umum (di dalam kurikulum merdeka disebut capaian pembelajaran) yang biasanya mencakup tujuan pembelajaran dalam 1 atau 2 tahun, dan tujuan pembelajaran instruksional, yang menjadi acuan perancangan kegiatan harian.

Dari situ bisa diartikan bahwa Kurikulum Merdeka, baru tahap uji coba operasional saja, karena belum lengkap. Baru memiliki dokumen capaian pembelajaran (CP), buku teks, dan beberapa panduan seperti panduan pengembangan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), panduan penguatan profil pelajar Pancasila dan lainnya. Sedangkan pada awal kurikulum merdeka diluncurkan, bagian-bagian paling esensial seperti filosofi, prinsip-prinsip dasar, dan kerangka kurikulum, belum dibuat. Karena itu harus dievaluasi secara menyeluruh, sebelum diresmikan. Hal esensial lain yang perlu diingat bahwa pemerintah perlu serius mempersiapkan sekolah dan semua guru, agar siap memahami, menginterpretasi, dan mengkritisi kurikulum resmi apapun, sehingga bisa menjadi dasar dalam merancang operasionalnya sesuai konteks dan kebutuhan sekolah.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: