Forkopimda Lamongan Imbau Jama’ah Tarawih Ikuti Protokol Kesehatan

Bupati Yuhronur Efendi saat memimpi Rapa bersama jajaran Forkopimda Lamongan.(Alimu Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Memasuki Bulan Ramadan tahun 2021 ini, Kab.Lamongan masih dalam kondisi zona kuning Covid-19. Untuk itulah Forkopimda Lamongan menghimbau kepada masyarakat, utamanya jamaah Sholat Tarawih agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Bupati Yuhronur Efendi bersama jajaran Forkopimda lainya di Guest House, Senin (12/4).

“Sesuai dengan Surat Edaran Nomor : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 menyebutkan, Sholat fardlu lima waktu, sholat tarawih, witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola,” ujar Bupati Yuhronur.

Selain pembatasan,lanjut Bupati Yes, juga diharapkan peerapan protokol kesehatan lainya juga dilaksanakan secara ketat, seperti menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing dan ceramah atau kultum paling lama berdurasi 15 menit.

Senada dengan Bupati, Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana bertekad untuk dapat mempertahankan Kabupaten Lamongan tetap pada zona kuning bahkan kalau bisa sudah pada zona hijau.

“Harus dipastikan bahwa fasilitas ibadah sudah siap menjalankan protokol kesehatan. Di depan masjid atau musholla harus disiapkan handsanitizer dan tempat cuci tangan, shaf sudah diatur sejak awal, dan memasukkan protokol kesehatan pada tema kultum,” ungkap Letkol Infantri Sidik Wiyono.

Sementara menurut Kapolres AKBP Miko Indrayana mengaaku jika telah berkoordinasi dengan 1.304 masjid se-Kabupaten Lamongan untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan dewan masjid tingkat kecamatan, dan telah sepakat akan pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. Himbauan juga diharapkan dapat disampaikan oleh tokoh-tokoh di kecamatan agar diteruskan sampai dengan masyarakat,” jelas AKBP Miko Indrayana.

Dalam rapat juga dibahas mengenai terkait perekonomian di bulan Ramadan ini, Pemkab Lamongan memutuskan tidak melarang warganya untuk jualan takjil, namun harus tetap sesuai protokol kesehatan.

Pemkab menyiapkan pasukan gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI untuk menertibkan protokol kesehatan pada penjual takjil yang diperbolehkan di atas trotoar.

Tujuanya adalah untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat di pasar, juga telah disiapkan satgas untuk memastikan pedagang dan pengunjung telah mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

Di sisi lain Bupati YES juga memaparkan harga kebutuhan pokok di Kab.Lamongan yang relatif stabil. Pada bulan Maret ini, inflasi Kabupaten Lamongan 0,18%, jika dibandingkan dengan Maret tahun lalu sebesar 1,56%.

“Ini akan terus dijaga, dan jika terjadi kelonjakan harga akan segera dilakukan operasi pasar.Ketersediaan komoditas strategis sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga cukup aman seperti beras, jagung, bawang merah dan bawang putih,” imbuh Bupati YES.

Bupati YES sekali lagi menekankan kepada masyarakat agar ikut menjaga Kabupaten Lamongan minimal tetap berada pada zona kuning bahkan kalau bisa menjadi hijau. Surat Edaran terkait pelarangan mudik juga akan segera disiapkan untuk menghentikan persebaran Covid 19 dan untuk mensukseskan program pemerintah pusat terkait vaksin Covid 19. [aha]

Tags: