Gelapkan Pajak Rp391 Juta, Kanwil DJP Jatim II Tangkap Pengusaha

Kanwil DJP Jatim II menggelar konferensi pers, setelah berhasil mengungkap penggelapan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kab Bojonegoro. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim II, kembali menyerahkan tersangka penggelapan pajak kepada aparat hukum. Kali ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa 10 Desember 2019 kemarin.
Dalam konferensi pers, yang digelar, Rabu (11/12) kemarin, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani, menerangkan tersangka atas nama MNA alias D itu, sebelumnya disidik oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jatim II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Lusiani menerangkan, tersangka MNA alias D tersebut dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2016 lalu, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atau dipotong kepada negara.
“Sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara. Yaitu sebesar Rp391.838.720,” sebutnya.
Uang hasil pungutan PPN yang tidak disetor kepada negara itu, lanjut Lusiani, dipakai untuk biaya operasional usahanya yang bergerak di bidang jasa kontruksi.
Tersangka MNA alias D tersebut, kata Lusiani, sebenarnya warga yang beralamat di Kabupaten Situbondo. Namun lokasi usahanya atau PT PLA itu terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Kabupaten Bojonegoro dan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Atas perbuatannya yang menggelapkan pajak dengan tidak menyetorkan PPN kepada negara tersebut, sesuai dengan aturan undang-undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Lusiani, yang dalam konferensi pers tersebut didampingi pihak terkait, seperti dari Kabid P2P Humas Kanwil DJP Jatim II, Kabid P2IP, Pemeriksa Pajak Madya dan Kepala KPP Pratama Bojonegoro, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan bukti yang kuat, sehingga baru diuangkap pada tahun 2019.
Lusiani juga sempat berpesan kepada wajib pajak supaya membayar pajak sesuai ketentuan. Dirinya mengatakan bukan bermaksud menakut-nakuti wajib pajak, pihaknya akan mengambil tindakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajaknya.
Menurut Lusiani, tindakan itu memang menjadi salah satu bagian tugas yang harus dilakukan. Agar penerimaan negara dari pajak bisa tercapai. Ia mengatakan kalau sekitar 75% pendapatan negara didapat dari penerimaan pajak.(kus)

Tags: