Giliran Kades Cangkring Ditahan Kejari

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka  selama 20 hari kedepan di Lapas Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.
Pemeriksaan dan penahanan atas Kasmadi atas dugaan penyalah gunaan DD Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada 16 Maret 2017 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya,” terang Arga JP Hutagalung.

Dugaan korupsi dana desa ratusan juta di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. [ristika]

Rugikan Negara Rp500 Juta, Kasus di Desa Ngepeh Ditangani Kejaksaan
Dugaan korupsi program dana desa di Kabupaten Nganjuk mulai marak, salah satunya adalah kasus penyalah gunaan dana desa di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Nganjuk, Jatim kini mulai ditangani Kejaksaan.
Perkiraan kerugian negara akibat korupsi dana desa di Desa Ngepeh, Loceret diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Kondisi itu terjadi akibat banyaknya kegiatan yang fiktif atau dana kegiatan yang dimark up. “Ada delapan kegiatan fiktif dan sebelas item pekerjaan yang diduga dimarkup,” tegas Sukarno, warga Desa Ngepeh di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Minggu (20/8).
Pekerjaan yang dianggap fiktif dan tidak dilaksanakan sesuai rencana pembangunan desa diantaranya adalah pembangunan lingkungan pemukiman yang nilainya Rp 49, 8 juta. Kemudian pembangunan sanitasi nilainya 48,9 juta, pengembangan desa wisata Rp 94,1 juta pembangunan dan pemeliharaan jalan desa senilai 235, 1 juta juga dinilai fiktif atau di markup.  Demikian juga dengan dana pembinaan untuk PAUD Desa Ngepeh juga fiktif. “Laporan berikut bukti-bukti awal dugaan korupsi dana desa sudah saya kirim ke Kejaksaan,” ujar Sukarno.
Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, dikatakan Sukarno, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, mark up anggaran, laporan fiktif dan pemotongan anggaran. “Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,” kata Sukarno yang didampingi sejumlah penggiat anti korupsi Kabupaten Nganjuk.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ngepeh modusnya antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain seperti dari dana pendapatan asli desa.
“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa saat ini menjadi modus yang jamak dilakukan oleh pemerintah desa terutama Desa Ngepeh,” pungkas Sukarno.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel, Wahyu Heri Purnama SH menjelaskan jika kini berkas laporan dugaan korupsi dana Desa Ngepeh Kecamatan Loceret masih dipelajari untuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. [hud.ris]

Tags: