Isi Kekosongan JPTP, Tujuh Pejabat Ikuti Tahapan Uji Kompetensi

Kantor BKPSDM Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Malang kini terdapat tujuh kursi yang kosong. Sehingga untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, pemerintah setempat membentuk Panitia Seleksi (Pansel) JPTP. Pejabat yang mengajukan untuk menduduki kursi kepala dinas harus mengikuti seleksi, serta mengikuti fit and proper test.

Selain itu, peserta seleksi nantinya juga harus mengikuti uji komptensi. Dan saat ini Pansel sudah menjalani tahapan seleksi yang dimulai sejak Selasa (20/2) lalu. Tujuh pejabat yang ditunjuk untuk mengikuti uji kompetensi tersebut diketahui masih aktif menjabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, yang kini juga merangkap jabatan sebagai Pejabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Rabu (13/3), kepada wartawan, bahwa uji kompetensi itu berupa wawancara dan paparan yang menunjukkan Leadership (Pemimpin) hingga Success Sory (cerita keberhasilan) di instansi yang dipimpinnya. “Sesi wawancara membutuhkan waktu dua jam,” terangnya.

Dari hasil uji kompetensi tersebut, kata dia, akan menentukan pejabat tersebut sesuai untuk mengisi jabatan di OPD. Namun, dalam posisi jabatan di OPD itu, bisa saja tetap dan bisa juga berubah atau menigisi kursi OPD lainnya. Sebaliknya, jika pejabat tersebut dimutasi untuk menempati kursi Kepala Dinas (Kadis) yang kosong, maka akan terjadi kekosongan jabatan di instansi sebelumnya. Tapi ketika itu terjadi, selanjutnya dimungkinkan untuk pengisian jabatan melalui Open Bidding (lelang terbuka).

Nurman menegaskan, rekomendasi mutasi jabatan tersebut sesuai dengan keputusan Pansel. Namun, keputusan akhir pengisian kursi OPD yang kosong, tetap menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan ada beberapa penilaian, bahwa rekomendasi Pansel tidak disetujui KASN. Sehingga, pejabat yang kita tunjuk untuk mutasi, tetap menjabat di instansi sebelumnya. “Saat ini ada tujuh kursi kosong untuk JPTP di lingkungan Pemkab Malang,” jelasnya. [cyn.iib]

Tags: