Izin Tambang Belum Final, Masih Dikonsultasikan ke Pusat

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Aturan perizinan tambang CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan masih belum final. Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Prov Jatim, Jempin Marbun ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Dikatakannya, DLH Prov Jatim tidak mengabaikan aturan pertambangan yang telah ditudingkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan izin pertambangan tersebut juga berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Di RTRW Prov Jatim, di kawasan tersebut merupakan kawasan pertanian lahan kering sehingga masih diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan. Namun, dari RTRW Kabupaten Pasuruan ternyata kawasan tersebut berbeda, ” kata Jempin.
Untuk memperjelas aturan tersebut, lanjut Jempin, pihaknya akan berkonsultasi terkait hal tersebut ke Pemerintah Pusat tepatnya Kementerian ATR/BPN. “Rencananya tanggal 28 Februari 2023 ini kami diterima untuk konsultasi mengenai hal tersebut, ” katanya.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa sebelumnya, adanya permasalahan proses perizinan tambang CV Jaya Corpora seolah-olah tidak digubris DLH Prov Jatim. Karenanya, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mengingatkan supaya DLH Jatim mematuhi aturan perundang-undangan dalam menerbitkan izin tambang CV Jaya Corpora. [rac]

Tags: