Jadi Penyanga Kota, BNNK dan PT SIG Sosialisasikan P4GN

Bekerjasama dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Tuban adakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan merakurak.

Tuban, Bhirawa.
Untuk yang kesekian kalinya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Tuban mengadakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Tuban, Selasa (12/10/2021).

Sosialisasi kali ini dipusatkan di Kantor Kecamatan Merakurak dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena masih situasi pandemi Covid-19, BNNK Kabupaten Tuban bekerjsama PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG). Yang mana seluruh undangan yang hadir, wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat mengikuti sosialisasi.

Dalam sambutanya, Edy Saraya, General Manager Of CSR SIG, mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen dan kepedulian SIG untuk ikut serta dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selama ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terus melaksanakan hal serupa untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika di dalam internal maupun eksternal perusahaan.

“Kita lakukan secara rutin di semua plan dalam rangka Rencana Aksi Nasional (RAN) yang diintruksikan Presiden. Kedepan agar dapat menciptakan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan dapat beroperasi dengan baik, masyarakat bisa bekerja dengan nyaman, karena tidak ada kegiatan yang bersifat kriminal,” kata Edy Saraya dalam sambutannya.

Lebih lanjut ditambahkan, sosialisasi yang diikuti oleh para pemuda, bapak/ ibu, tokoh masyarakat di Kecamatan Merakurak bisa memiliki persepsi yang sama tentang apa itu pencegahan penyelahgunaan dan dampak buruknya. Tak kalah pentingnya juga bisa menjaga diri, keluarga dan lingkungan.

”Kami berharap, peserta yang hadir bisa menjadi duta anti narkoba di wilayahnya masing-masing. Sekaligus memberi sosialisasi apa yang disampaikan BNNK,” harap Edy.

Setelah Merakurak jadi kampung tanggung Covid, Edy juga mendukung ke depannya Merakurak bisa jadi kampung hebat tanpa Narkoba. Jangan sampai ada kejadian penyalahgunaan narkotika di Merakurak.

“Setelah di Merakurak, sosialisasi P4GN juga akan berlanjut di Kecamatan Jenu dan Kerek,” terangnya.

Sementara itu, Breddy Arianto Camat Merakurak, menambahkan yang dikhawatirkan Forkopimca sekarang ini adalah obat-obatan terlarang. Untuk kasus Covid-19 perlahan berkurang dan terkendali penyebarannya.

“Wilayah kami (Merakurak), sebagai satu dari empat kecamatan penyangga Kota perlu keseriusan bersama dalam P4GN,” kata Breddy.

Sedangkan dalam paparannya, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan pemahaman terkait penyalahgunaan narkotika ini penting, karena Kabupaten Tuban ke depan akan menjadi kota industri.

“Secara umum, kita berikan edukasi dan pemahaman supaya pemuda, tokoh masyarakat dan semua elemen yang hadir di Merakurak ini memahami pentingnya menjauhi narkoba, kita semua perang melawan narkoba,” jelas I Made.

UU 35 tahun 2009 pasal 4 terkait Narkotika bertujuan untuk kepentingan medis, kesehatan dan penelitian. Selain itu, mencegah melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia, memberantas peredaran gelap narkotika. Serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

“Narkoba itu sakit otak. Pecandu wajib direhabilitasi sesuai amanah UU. Dalam pelaksanaannya BNN tidak bisa bekerja sendiri,” tambahnya.

Made menghimbau bila di sekitar lingkungan ada warga yang berciri-ciri memakai narkotika, dapat dilaporkan ke BNN dan orang tersebut tidak akan dihukum.

“Permasalahan Narkoba saat ini membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberi efek jera. Seluruh lapisan telah terkontaminasi mulai dari TNI, Polri, BNN, Kementrian dan Lembaga sampai lapisan masyarakat terbawah,” pungkas Kepala BNNK Kabupaten Tuban AKBP I Made Arjana. (hud)

Tags: