Jaksa Kejari Sampang Tuntut Eks Kades Baruh Tujuh Tahun Penjara

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Sampang, Bhirawa.
Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan BLT DD tahun anggaran 2021, yang melibatkan eks Kades Baruh, Akh. Amin dan eks Bendahara Desanya, Nunung Alia Partika, kini dalam tahap penuntutan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kades Baruh tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi saat dikonfirmasi membenarkan, peradilan kasus dugaan korupsi BLT DD di Desa Baruh telah menjalani agenda sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa Akh. Amin dan Nunung Alia Partika.

“Sidang penuntutannya Selasa, 30 Januari 2024 kemarin itu. Kedua terdakwa sudah menjalani tahap penuntutan,” ujarnya kepada , Kamis, (1/2/24).

Kasi Tipidsus, Tri Satrio, menyampaikan kedua terdakwa dituntut masing-masing yaitu untuk terdakwa eks Kades Akh. Amin dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider satu tahun serta uang pengganti sesuai kerugian dan jika tidak mampu membayar yaitu subsidernya satu tahun enam bulan.

“Sedangkan untuk terdakwa eks Bendahara Desa Nunung Alia Partika dituntut 6 tahun enam bulan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan. Nah, untuk uang penggantinya semuanya di Akh. Amin,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya telah menghadirkan puluhan saksi-saksi dalam persidangan. Tidak hanya itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan itu kurang lebih enam puluh, itu termasuk saksi dari KPM. Dan kami juga hadirkan saksi ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Untuk diketahui, mencuatnya dugaan penyelewengan Bansos BLT DD di Desa Baruh, setelah terdapat pengakuan warga desa tersebut yang tidak lagi menerima bantuan meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan total penerima bantuan di Desa Baruh diketahui sebanyak 267 KPM dengan penerimaan yaitu sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun faktanya tidak semua KPM di desa tersebut menerima bantuan BLT DD pada 2021 lalu.

Sedangkan laporan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang disampaikan kala itu bahwa penyaluran BLT DD 2021 di Desa Baruh terealisasi 100 persen.

Sementara untuk kerugian yang disebabkan oleh tersangka mantan Kades Baruh Akh. Amin sebagaimana yang telah dilaporkan ke Kejari Sampang pada perkara dugaan penyelewengan BLT DD tahun anggaran 2021, yaitu senilai Rp359.500.000. Dan dalam kerugian tersebut mantan Kades Baruh tidak melakukan pengembalian apa pun.

Dari hasil pemeriksaan, ratusan saksi dari KPM, kemudian Kejaksaan dalam pengembangan perkaranya menyeret nama mantan Bendahara Desanya yakni Nunung Alia Partika menjadi tersangka hingga ke meja hijau. (lis.bb)

Tags: