Jam Kerja Pejabat Pemkab Tulungagung Lebih Lama Selama Ramadan

Bupati Maryoto Birowo bersama Kapolres AKBP Handono Subiakto dan Dandim Letkol Inf Mulyo Junaidi usai acara vidcon PPKM mikro di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (13/4).

Tulungagung, Bhirawa
Pejabat eselon IV sampai eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung selama bulan Ramadan bekerja lebih lama dari hari biasanya. Jika sebelumnya karena masih pandemi Covid-19 mereka masuk kerja mulai pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sekarang di bulan Ramadan masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Perubahan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tulungagung Nomor 851/309/033/2021 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadan 1442 Hijrah dan mulai berlaku pada Selasa (13/4). Dalam SE itu disebutkan untuk semua ASN yang melaksanakan lima hari kerja berlaku jam kerja selama Ramadan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedang pada hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai acara vidcon Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bersama Pemprov Jatim di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (13/4), tidak mempermasalahkan jam kerja pejabat yang lebih lama di bulan Ramadan. Ia jutru mengatakan lebih banyak beramal di bulan puasa akan juga banyak pahalanya.

“Itu nggak apa-apa. Kami pikir itu juga kan fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan,” tuturnya lantas tersenyum.

Sebelumnya, salah seorang pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung mengakui jika pada bulan Ramadan harus masuk lebih pagi dari hari biasanya. “Biasanya karena masih pendemi kami masuk pukul 09.00 WIB setiap hari. Sekarang bulan Ramadan justru masuk pukul 08.00 WIB dan pulangnya juga pukul 15.00 WIB sama seperti hari biasa,” bebernya.

Padahal pada Ramadan sebelum-sebelumnya, menurut dia, jam kerja ASN selalu dikurangi dari hari biasa. “Tetapi memang untuk yang ASN non pejabat dalam Ramadan sekarang ini tetap dikurangi jam kerjanya. Yang bisanya masuk pukul 07.15 WIB sekarang di bulan Ramadan masuk pukul 08.00 WIB,” terangnya.

Sementara itu, soal pelaksanaan PPKM mikro, Bupati Maryoto Birowo, menyatakan meski masih diberlakukan jam malam sampai pukul 21.00 WIB, namun bagi pedagang yang menyediakan menu sahur diperkenankan tetap buka. “Tetapi tetap harus melaksanakan prokes dengan ketat dan sebaiknya menerapkan take away atau makanan dijual dengan dibungkus agar tidak terjadi kerumunan,” tandasnya.

Selama bulan Ramadan ini juga, lanjut mantan Wabup Tulungagung ini, warga dilarang untuk melakukan ronda malam. Sedang kegiatan ibadah tarawih hanya boleh dilakukan dengan pembatasan jumlah jamaah sampai 50 persen kapasitas masjid atau musola.

“Sementara untuk sekolah, tetap belum boleh tatap muka. Pembelajaran tatap muka baru nanti pada bulan Juli mendatang. Kalau mau melaksanakan pondok Ramadan sebaiknya dengan virtual saja,” paparnya. (wed)

Tags: