Jelang PPDB, Pemkot Sosialisasikan Perundangan Adminduk terkait Pendaftaran

Wali Kota Maidun, Maidi pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan di Aston Hotel, Kamis (9/6). [sudarno]

Kota Madiun, Bhirawa
Sosialisasi Perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kota Madiun melalui OPD terkait. Terbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mensosialisasikan aturan Permendagri Nomor 73 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain itu, juga mensosialisasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam genggaman.
“Kepengurusan adminduk di kita tidak ada yang sulit. Dukcapil kita bisa semua dan cepat. Apalagi, kalau nanti sudah terintegrasi semua, tinggal klik semua data ada di situ,” kata Wali Kota Maidun, Maidi usai Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan di Aston Hotel, Kamis (9/6).
Wali Kota menambahkan data yang akurat dan pelayan yang cepat penting dalam urusan adminduk. Sebab, selalu dibutuhkan masyarakat. Salah satunya, dalam urusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Masyarakat tentunya akan melakukan kepengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran itu.
Wali Kota berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin terpahamkan apa yang harus dilakukan dalam pengurusan dokumen yang dikehendaki. ”Tidak ada yang sulit. Sekarang online kan bisa. Cetaknya bisa di anjungan. Jadi tidak perlu datang antri di kantor,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Agus Triono menyebut pihaknya memang menambahkan sosialisasi keterkaitan dokumen kependudukan dalam PPDB. Tak heran, peserta sosialisasi juga dari perwakilan sekolah SMP dan SMA sederajat serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Pihaknya selalu turut terlibat dalam PPBD khususnya terkait KK untuk menentukan domisili calon peserta didik.
“Jadi untuk aturan domisili PPDB itu kan sudah menjadi warga Kota Madiun minimal satu tahun. Itu bisa dilihat di KK. Tetapi kebanyakan yang dilihat adalah tanggal cetaknya KK yang di bawah. Padahal, bukan itu. Di dalam nomor induk kependudukan itu ada kode-kodenya. Dari situ bisa dilihat yang bersangkutan ini sudah berapa lama pindah dan lain sebagainya,” terang Agus.
Pihaknya memang sering menjadi jujukan pertanyaan masyarakat terkait itu. Karenanya, dia berinisiatif untuk menggelar sosialisasi. Agus mengaku sudah turut dilibatkan dalam koordinasi terkait PPDB tingkat SD dan SMP sederajat. Namun, untuk tingkat SMA sederajat pihaknya belum dilibatkan. Karenanya, dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga menghadirkan perwakilan Cabdindik Provinsi di Kota Madiun.
“Karena dalam pendaftaran sekolah itu menggunakan dokumen kependudukan, makanya kami mengundang stoke holder terkait,” katanya. [dar.fen]

Tags: