KaDishub : Petugas Uji Tetap Jaga Profesionalitas dalam Pelayanan

Meskipun layanan uji berkala KIR ini bebas biaya, Petugas uji akan tetap menjaga profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan uji KIR seperti dalam foto diatas. [sudarno/bhirawa].

Uji KIR Kendaraan Bermotor Bebas Biaya

Kota Madiun, Bhirawa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun mulai menerapkan aturan baru terkait penghapusan retribusi KIR atau pengujian kelaikan kendaraan bermotor per 2 Januari 2024 kemarin.

Hal ini mengemuka setelah Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana UU tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Serta diperkuat dengan Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bukan tanpa alasan, Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kelaikan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang.

Meskipun layanan uji berkala KIR ini bebas biaya, Petugas uji akan tetap menjaga profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan uji KIR.

“Meski digratiskan, kami akan tetap menjaga profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan wajib uji yang hendak nge-KIR kendaraannya”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri, S.Sos, M.Si.

Lanjutnya, kami (Dishub.red) berharap dengan adanya layanan bebas biaya ini, semakin banyak kendaraan yang aware (peduli) dengan kondisi kendaraan. Terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat.

Adapun uji berkala KIR yang dilaksanakan petugas UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Urip Sumoharjo meliputi, pengecekan terhadap dokumen perjalanan kendaraan, uji emisi, pengecekan sidelip, headlight, axleroad, uji rem, dan speedometer.

Seluruhnya menggunakan sistem digital, sehingga, hasilnya bisa langsung diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan. Uji berkala KIR diutamakan bagi kendaraan ber-plat Kota Madiun. Untuk kendaraan plat luar kota tetap bisa dilayani dengan syarat menyertakan surat rekomendasi dari UPTD daerah asal. [dar.gat]

Tags: