Kajari Siapkan Persidangan Kasus Tipikor BPHTB PBB dan Pelecehan Anak

Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo SH MH (kiri) saat memberi keterangan terkait penanganan perkara tipikor BPHTB PBB.

Kota Batu, Bhirawa
Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik kini ditangani Kejari Kota Batu untuk segera diselesaikan. Dalam kasus tipikor BPHTB PBB, penyidik kini mulai memeriksa para wajib pajak yang memanfaatkan jasa tersangka AFR dan J. Di sisi lain, kasus pelecehan seksual anak di Desa Beji juga sudah masuk ke meja Kejari Batu untuk segera dibawa ke persidangan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), para penyidik Kejari Kota Batu telah memeriksa beberapa ASN selaku pimpinan dan juga rekan kerja tersangka AFR pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu di tahun 2020.
Selain itu penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta selaku rekan kerja tersangka J. “Sekarang pemeriksaan kita lanjutkan kepada para wajib pajak. Ada tujuh wajib pajak yang telah kita panggil untuk diperiksa pada 20 September 2022,” ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Rabu (21/9).
Ia menjelaskan ketujuh saksi yang dipanggil kali ini berasal dari pihak swasta yang merupakan wajib pajak. Dan mereka telah menggunakan jasa dari tersangka J selaku makelar/perantara dalam penyimpangan tugas yang dilakukan tersangka AFR di Bapenda menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,08 miliar.
“Dan pemeriksaan ketujuh saksi yang merupakan para wajib pajak ini dalam rangka untuk mendalami sepak terjang dari tersangka J. Pemeriksaan ketujuh saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu berlangsung selama kurang lebih 6 Jam,” jelas Edi.
Di tengah kesibukan mengungkap perkara dugaan tipikor Pajak Daerah, Kejari Kota Batu kemarin juga telah menerima pelimpahan berkas kasus tindak pelecehan seksual anak di Desa Beji dari Polres Batu.
Kasus ini tak kalah mampu menyedot perhatian publik, Pemkot hingga Pemerintah Pusat. Karena laporan polisi atas kasus ini telah menyebabkan ibu korban yang berinisial RR diusir dari rumah keluarga.
Dengan telah diterimanya berkas penyelidikan kasus pelecehan seksual tersangka WD yang tak lain adalah ayah tiri dari korban, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu memiliki waktu selama tujuh hati untuk menentukan sikap. “Jaksa akan menyatakan sikap apakah terhadap perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Selanjutnya diberikan petunjuk guna melengkapi syarat formil dan materil,” jelas Edi.
Kejari Batu kerap mengambil keputusan tuntutan maksimal terhadap pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 tahun penjara pelaku pelecehan yang dilakukan oleh JEP, seorang pemilik sekolah swasta di Kota Batu.
Dalam proses persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Namun setelah putusan dibacakan, terdakwa mengajukan banding.
Sementara, Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa pelaku pencabulan bapak terhadap anak tirinya tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan pada tsk WD adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. “Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman,” jelas Kapolres. [nas.gat]

Tags: