Kapita Selekta Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku : Hukum Ekonomi Syariah
Penulis : Dr. Desmal Fajri, S.Ag., MH
Penerbit : LPPM Universitas Bung Hatta, Padang, Sumbar
Cetakan : Januari 2022
Tebal : ix + 260 Halaman
ISBN : 978-623-5797-04-5
Peresensi : Fathor Razi
Alumnus Magister Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Hukum ekonomi syariah dan hukum ekonomi konvensional merupakan dua sistem ilmu yang berbeda, baik secara teori maupun praktiknya, meskipun keduanya mengatur lingkup transaksi dan kegiatan ekonomi.

Hukum ekonomi syariah merupakan kumpulan prinsip, nilai, asas, dan peraturan terkait kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh antar subjek hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan non-komersial berdasarkan al-Qur’an, hadits, dan pendapat atau fatwa ulama-DSN-MUI maupun referensi kitab klasik-kontemporer. (hlm. 5)

Larangan riba merupakan kunci pokok yang dilarang dalam transaksi ekonomi Islam, Sebaliknya, menawarkan opsi pembiayaan tanpa bunga dan menggunakan metode bagi hasil dan rugi (profit and loos sharing) atau bagi hasil (revenue sharing) sebagai sarana pembiayaan alternatif antar pihak..

Sebaliknya, hukum ekonomi konvensional menganut sistem hukum sekuler yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi dan tidak terikat pada agama tertentu. Adapun relasi bisnis yang diikat dengan perjanjian kontrak antar individu maupun dengan pihak lembaga keuangan; bank dan non-bank, memberikan beban bunga sebagai sarana pembiayaan.

Kendati, kedua sistem tersebut memiliki karakteristik tersendiri dan berkembang dari waktu ke waktu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang bergerak di segala lini sektor bisnis Di sisi lain, keduanya memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Lewat buku karya Desmal Fajri ini setidaknya berisi pemaparan tentang senarai hukum ekonomi syariah yang mengacu pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang memandu pelaksanaan kegiatan bisnis. Kerangka kerja ini menekankan prinsip kemaslahatan, kesetaraan, keadilan, transparansi, tanggung jawab, dan berusaha untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis.

Adapun pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 melahirkan paradigma baru pengelolaan zakat, antara lain, mengamanatkan agar pengelolaan zakat dilakukan oleh badan yang dikendalikan pemerintah, yaitu Lembaga Amil Zakat. Lembaga ini sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat yang terhimpun dalam ormas maupun yayasan- yayasan. Sedangkan untuk desa/kelurahan, masjid, lembaga pendidikan dan lain-lain dibentuk dibentuk unit pengumpulan zakat. (hlm. 176)

Di samping itu, wakaf juga memiliki pijakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006, yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum serta perlindungan terhadap aset wakaf. (hlm. 187)

Buku ini juga mengurai sengkarut penyelesaian sengketa ekonomi syariah, melalui jalur litigasi yaitu di Pengadilan Agama sesuai amanat Undang-undang 7 Tahun 1989 jo 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, Pasal 49 huruf i dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Bab IX Penyelesaian Sengketa, Pasal 55 ayat (1). Sedangkan jalur non-litigasi diselesaikan di Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) sebagaimana dasar hukum pembentukannya diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa.

Berdasarkan judul buku ini, si penulis sengaja memilih kumpulan topik pilihan pada tiap babnya. Namun demikian, secara keseluruhan buku ini jauh dari kata sempurna. Minimnya referensi yang komprehensif serta ketidaktaatasasan melampirkan dasar hukum, baik dalam ayat al-Qur’an dan hadits menjadi catatan penting agar menjadi perbaikan ke depannya. Terlebih kapita selekta hukum ekonomi syariah secara berkelanjutan terus mengalami perkembangan, khususnya jika dihadapkan di era digital.

———— *** ————–

Rate this article!
Tags: