Kejari Kepanjen Tahan PNS Pemkab Malang Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS dan Honorer

Kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen, Keluruhan Cepokomulyo, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang telah melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten setempat yakni Henry Mulia Baharudin Tanjung atas dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer.

Tersangka dilaporkan karena korban sudah bekerja di lingkungan Dispora, namun belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.

Sedangkan untuk kasus rekrutmen tenaga kontrak tersebut, sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi baru, bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh lagi menerima perekrutan tenaga kontrak.

Ada 7 orang yang menjadi korban oknum Pegawai Negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu. Dalam kasus yang dilakukan oknum tersebut di tahun 2023, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kabupaten Malang.

Penahanan terhadap Oknum PNS Pemkab Malang, tegas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Rabu (20/3), kepada wartawan, karena yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan tahap kedua.

Sedangkan dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan atau Henry Mulia Baharudin Tanjung tidak hanya melakukan penipuan terhadap 7 orang yang dipekerjakan sebagai tenaga kontrak, yang mana tidak ada SK Tenaga Kontrak.

“Dari 7 orang tersebut sudah memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu juga, lanjut dia, Oknum PNS tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan dapat menjadikan CPNS. Kasus itu terjadi pada pada tahun 2013-2015.

Sedangkan dalam perkara ini, yang bersangkutan meminta sejumlah uang ke korban dengan iming-iming dapat lolos masuk CPNS. Dan korban memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Henry atau pelaku, tapi hingga saat ini korban tidak menjadi CPNS, sehingga korban melaporkan ke Polres Malang. Akibat perbuatannya, maka Henry akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kecamatan Lowokwaru,

Kota Malang selama 20 hari kedepan, sebelum melanjutkan proses hukum ke persidangan.

Sebagai informasi, Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga pernah membentuk tim untuk membongkar praktik penipuan yang dilakukan oknum mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang.

Bahkan, Bupati Malang HM Sanusi sempat mengecam dan memberikan ancaman bagi oknum PNS Pemkab Malang, yang diduga telah melakukan penipuan. Sehingga dengan perjalanannya itu, maka akhirnya yang bersangkutan telah menjalani proses hukum, yang kini sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang. [cyn.gat]

Tags: