Kejari Kota Batu Tahan Tersangka Korupsi BPHTB dan PBB

Proses administrasi dalam penahanan Tahap II tersangka tipikor BPHTB- PBB pada Lapas Kelas 1A Malang.

Kota Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB) di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Batu pada 2020, Rabu (4/1). Penahan dilakukan setelah Kejaksaan menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
“Dua tersangka AFR dan J mulai dilakukan penahanan pada tanggal 3 Januari 2023 selama 20 hari ke depan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Malang yang merupakan pelaksanakan penahanan tahap II terhadap kedua tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, Rabu (4/1).
Kejari melakukan penahanan tahap II kepada dua tersangka tipikor berinisial AFR dan J. Keduanya ditahan atas dugaan melakukan korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah BPHTB dan PBB.
Diketahui, kasus yang diungkap Kejari ini merupakan tindak pidana korupsi atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tibdak pidana ini terjadi lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Batu pada tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial AFR merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu. Dan tugasnya, AFR menjadi operator aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dimana karena jabatan atau kedudukannya ia mempunyai akses untuk masuk ke aplikasi tersebut.
Diduga tersangka AFR telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas”objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru, serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan. Dan atas perbuatannya tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.
“Sedangkan tersangka kedua berinisial J selaku orang swasta/makelar dalam kasus ini. Ia telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB,” jelas Edi.
Untuk mengusut kasus ini, kejari telah membentuk tim khusus yang berisi sembilan orang jaksa. Timsus ini diketua langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Endro Riski Erlazuardi SH MH, dan juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH.
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, atau mulai 3 Januari 2023 sampai 22 januari 2023 di Lapas Klas 1A Malang .
Diketahui, mencetak SPPT- PBB di luar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 ayat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT.
Aksi Tipikor yang dilakukan kedua tsk telah mengakibatkan kerugian negara miliaran Rupiah. Pada tahun 2021, Kejari menemukan adanya selisih pembayaran BPHTB PBB yang mencapai Rp1.084.311.510 yang menjadi kerugian negara.
Dalam pengusutan yang dilakukan Kejari, sempat dilakukab pengembalian yang dilakukan para Wajib Pajak (WP) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Akhirnya kerugian negara berhasil menyusut dan hanya tersisa Rp 77,3 juta.
Dengan terungkapnya kasus ini, sejak bulan September 2022, beberapa WP terkait yang mengetahui hal itu mulai mengembalikan kekurangan pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini menjadi upaya pengembalian kerugian negara atas kasus ini. [nas.wwn]

Tags: