Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Direktur PT ILI, Diduga Rugikan Negara Rp569 Juta

Kejari Tanjung Perak Surabaya menahan tersangka dugaan kasus korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri, Jumat (31/3),

Surabaya, Bhirawa.
Bulan Suci Ramadan tak menghalangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Pada Jumat (31/3), Kejari Tanjung Perak menahan tersangka dugaan kasus korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri yang merugikan negara Rp 569.568.000.

“Hari ini pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT Perikanan Nusantara,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra.

Jemmy menjelaskan, perkara ini terjadi pada 23 Januari 2018. Dimana ditahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan tersangka S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Yaitu dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.

Ditahun tersebut, sambung Jemmy, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. “Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka kurang lebih sebesar Rp 569.568.000,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

“Penahanan dilakukan atas pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Kemudian dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001. (bed.hel).

Tags: