Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Ekstrakurikuler Wajib

Surabaya, Bhirawa
Kemdikbudristek pastikan pramuka tetap menjadi ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah. Hal ini disampaikan melalui siaran pers rilis yang diterbitkan 1 April 2024,

Dalam siaran pers tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,

Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Sayangkan Jika Ekskul Pramuka Benar Dihapus
Terkait hal ini, Pengamat Pendidikan Surabaya, Prof Warsono mengaku sangat menyayangkan jika penghapusan kewajiban ekstrakulikuler pramuka benar dihapuskan di satuan pendidikan. Apalagi saat ini Indonesia terutama pendidikan tengah dihadapkan pada persoalan moral atau etika yang saat ini sedang banyak di singgung oleh para ahli dan budayawan.

“Sebenarnya kegiatan kepramukaan itu untuk membangun moral karena dalam pramuka ada etika dan moralitas yang sangat baik yaitu pada Trisatya dan Dasa Dharma,” tegasnya, Senin (1/3).

Menurut Ketua Dewan Pendidikan Jatim ini, metode pendidikan dalam pramuka menyenangkan. Ini bisa dilihat dari semboyan pramuka “di sana senang di sini senang”. Di samping itu, pendidikan karakter (etika) dan moral itu butuh keteladanan dan pembiasaan serta dipraktekan.

“(Penghapusan kewajiban ekstrakulikuler pramuka) kurang tepat saat bangsa ini sedang membangun karakter. Pramuka memang bukan satu satunya media untuk penanaman karakter, tetapi salah satu model yang baik untuk pendidikan karakter,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala SMAN 14 Surabaya,Abdul Razzaq Thahir berharap agar kebijakan penghapusan wajib ekskul pramuka dikaji lagi oleh kemendikbud.

Sebab, jika hal itu dilakukan akan banyak yang dikecewakan. Mengingat, kegiatan pramuka dinilai mampu menanamkan karakter siswa.

“Sekolah sangat diuntungkan kalau pramuka menjadi ekstra wajib. Karena pramuka dialaminya ada muatan pendidikan karakter lebih baik bagi siswa. Banyak manfaat yang didapat dari pramuka, mulai pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, cinta lingkungan. Kalau lihat semua dampak positif ada di pramuka. Dalam kegiatan partifipatif, juga meningkatkan keterampilan siswa. Apalagi setiap anggota mendapat peluang pemimpin regu dan diberi peluang untuk menemukan gaya memecahkan masalah,” terangnya.

Melalui pramuka, diharapkan siswa dapat tumbuh menjadi pribadi yang baik termasuk menemukan nilai-nilai luhur.

Dijabarkannya, sebelumnya pemerintah juga telah mewajibkan ekstrakulikuler pramuka di sekolah melalui Permen No 63 tahun 2014. Karena ada implementasi dari kurikulum merdeka.

“Sebegitu pentingnya ekstrakulikuler pramuka jadi kalau ada siswa yang tidak ikut beri tugas tambahan,”tandasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menghapus aturan yang mewajibkan siswa mengikuti ekskul Pramuka. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam Permendikbudristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti Krida, misalnya Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

Kemudian Karya ilmiah, Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, Keagamaan dan bentuk kegiatan lainnya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. [ina.why]

Tags: