Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nyatakan 10 Pegawai Positif Covid-19

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/01). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sebanyak 10 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jombang, positif Covid-19, Selasa (19/01). Hasil ini diketahui setelah sebelumnya, 2 pegawai diketahui terpapar Covid-19 pekan lalu. Dari kedua orang ini, PN Jombang kemudian melakukan tes PCR terhadap 20 pegawai lainya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso, Jombang.

Dan ternyata, diketahui ada 8 orang lagi yang dinyatakan positif Covid-19. Hasil tes ini diterima pihak PN Jombang, Selasa siang (19/01).

“Awalnya ada satu orang positif, lalu temannya merasa tidak enak kemudian punya inisiatif rapid atigen dan hasilnya positif, dua orang ini kemudian WFH (Qork From Home), kami koordinasi dengan Satgas di fasilitasi oleh Pemda sekitar 20 orang lalukan PCR di RSUD Ploso dan keluar tambah 8 orang lagi yang positif,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono.

Dari 10 pegawai PN Jombang yang positif Covid-19 ini, tidak ada 1 orang pun yang dirawat di rumah sakit. Sebab, kesepuluh pegawai PN Jombang tersebut semuanya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).

Anry Widyo Laksono mengaku tidak mengetahui dari mana awalnya pegawainya ini terpapar Covid-19. Karena sejauh ini, pihaknya sudah meningkatkan kedisiplinan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan kantornya.

Meski begitu, dia mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap segara kemungkinan paparan virus mematikan ini dengan cara menjaga pola hidup sehat dan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).

“Dugaan awal belum tahu, kan habis liburan. Kami juga sangat luar biasa menjaga Protokol Kesehatan, tapi nyatanya kebobolan, masyarakat kami minta agak hati-hati,” tandasnya.

Pengadilan Negeri Jombang menutup sementara layanan untuk masyarakat dan merumahkan semua pegawainya hingga 1 minggu ke depan.

Anry Widyo Laksono mengatakan, seluruh pegawainya akan melakukan atau kerja dari rumah. Sedangkan, layanan hanya diberikan untuk hal yang bersifat mendesak saja.

“Hanya pimpinan saja yang masuk. Kegiatan satu minggu ke depan sampai hari Rabu kami hentikan, kecuali layanan sifatnya ’emergency’, seperti sidang pidana yang tahanan mau habis itu tetap akan kita sidangkan, lainnya kita tunda,” paparnya.(rif)

Tags: