Komisi D DPRD Jatim Dukung Sanksi Tegas pada PT Greenfields Blitar

DPRD Jatim, Bhirawa
Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar menjadi sorotan publik. Selain mendapat gugatan class action dari warga sekitar, DPRD setempat juga membentuk Pansus untuk penanganan persoalan tersebut.

Bahkan Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar sampai mendatangi Komisi D DPRD Jatim untuk berkoordinasi sekaligus meminta dukungan terkait langkah pansus DPRD Kabupaten Blitar dalam menangani persoalan PT Greenfields Indonesia dengan masyarakat terdampak pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari limbah perusahaan sapi perah itu.

Kunjungan DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung wakil ketua DPRD Mujib didampingi beberapa anggota Komisi 3 DPRD Kab Blitar ditemui langsung Ketua Komisi D DPRD Jatim Dr Kuswanto, SH, MHum dan beberapa anggota Komisi bidang pembangunan DPRD Jatim, Senin (18/10) kemarin.

Menurut Mujib, warga sekitar lokasi pabrik telah melakukan gugatan class action terhadap PT Greenfields Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah yang dibuang oleh perusahaan sapi perah tersebut.

“DPRD Kabupaten Blitar juga sampai membentuk pansus karena sudah berulang kali PT Greenfields diingatkan untuk memperbaiki IPAL -nya tapi tak kunjung ada perbaikan, sehingga masyarakat yang terdampak mengajukan gugatan class action,” kata Mujib.

Perusahaan sapi perah di Kab Blitar yang besar ada dua. Ironisnya, keberadaan perusahaan itu sangat minim baik menyangkut CSR maupun PAD. Serapan tenaga kerja juga minim karena semua sudah serba mekanik.

“Anehnya, untuk pengolahan limbah justru dilakukan secara manual, belum ada teknologi yang dipakai. Limbah yang dibuang belum lewat proses yang benar sehingga ketika dibuang sangat merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar,” kata Mujib.

Padahal, PT Greenfields yang ada di Malang justru aman-aman saja karena sudah memenuhi prosedur. Bahkan beberapa waktu lalu bak penampungan limbah berukuran 75×75 meter jebol, sehingga tumpah ke sungai dan air sumur warga menjadi bau karena tercemar.

“Sungai sekitar lokasi pabrik itu masih dipakai mandi cuci dan kakus oleh warga. Karena airnya tercemar, warga pun protes hingga ajukan gugatan class action,” bebernya.

DPRD maupun dinas terkait di Pemkab Blitar, lanjut Mujib sebenarnya seringkali memperingatkan PT Greenfields terkait IPAL dan AMDAL. Namun surat peringatan itu diabaikan. “Pemkab, bahkan sudah merekomendasi supaya ditutup jika IPAL-nya tak diperbaiki sebab jika memasuki musim hujan dikhawatirkan jebol lagi,” imbuhnya.

Diakui Mujib, PT Greenfields di Blitar terkesan arogan lantaran santer dikabarkan punya backing orang pusat sehingga tindakan pencemaran lingkungan dibiarkan terus berlangsung. Kerusakan lingkungan dan jalan, seolah menjadi tanggungjawab Pemkab padahal sumbernya berasal dari PT Greenfields

“Sejak tahun 2019, DLH sudah ada peringatan terkait IPAL dan AMDAL. Tapi karena itu menjadi kewenangan kementerian untuk investasi asing, sehingga terkesan ada pembiaran. Makanya kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim barangkali bisa menjembatani,” tambah Mujib.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jatim, Guntur Wahono menyatakan, bahwa pihaknya sudah 4 kali bersurat untuk melakukan kunjungan lapangan terkait laporan warga sekitar pabrik tapi ditolak sehingga terpaksa DPRD Jatim datang tanpa koordinasi.

“Kita senang banyak ivestor masuk, tapi jangan sampai merusak lingkungan dan membuat persoalan dengan warga masyarakat sekitar. Lokasi perusahaan itu awalnya perkebunan tapi berubah jadi peternakan,” kata politikus asal FPDI Perjuangan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto menegaskan bahwa pendirian PT Greenfields di Blitar tidak sesuai dengan pola investasi, dimana perijinan diselesaikan dulu sebelum beroperasi.

“Memang kita tidak menyalahkan jika ada masyarakat sampai menggugat class action dan DPRD Kab Blitar membuat pansus. Sebab terlihat jelas arogansi PT Greenfields karena ada pihak tertentu yang menjamin pokoknya semuanya beres,” kata politikus asal Partai Demokrat.

Ia juga sepakat dan akan mendukung langkah DPRD Kab Blitar untuk mendatangi PT Greenfields di Malang dan di Blitar untuk mencari tahu perbandingan pengelolaan sapi perah yang benar dan tidak.

“Kalau perlu kita akan dampingi. Sebab DLH Provinsi juga sudah memberikan pinalty terhadap PT Greenfields Blitar karena AMDAL dan IPAL -nya tidak memenuhi persyaratan sehingga rawan mencemari lingkungan dan sekarang terbukti,” pungkas Kuswanto.[geh]

Tags: