KPU Kabupaten Tulungagung Rakit Kotak Suara Pilbup dan Pilgub

Karyawan KPU Tulungagung mulai merakit kembali kotak suara untuk digunakan dalam Pilbup Tulungagung 2018 dan Pilgub Jatim 2018, Senin (12/3).

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung, Senin (12/3), mulai melakukan setting atau merakit kembali kotak suara berbahan aluminium yang akan dipergunakan saat hari H pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tulungagung 2018 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub)Jatim 2018.
Perakitan kotak suara ini dipastikan selesai sampai tercapai kotak suara siap pakai sebanyak 3.680 buah.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, Senin (12/3), mengungkapkan semakin dekatnya hari H pemungutan suara Pilbup Tulungagung 2018 dan Pilgub Jatim 2018 KPU Tulungagung sudah harus mempersiapkan kotak suara dan bilik suara yang akan digunakan di TPS-TPS.
“Karena itu mulai hari ini (kemarin) kami mulai melakukan setting kotak suara yang terlipat di gudang untuk dirakit kembali menjadi kotak suara yang siap pakai,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, menurut Suprihno, dibutuhkan setidaknya 3.680 kotak suara yang akan didistribusikan ke 1.840 TPS di seluruh Kabupaten Tulungagung. “Nanti di setiap TPS akan ada dua kotak suara. Sedang untuk bilik suara di setiap TPS ada tiga,” tuturnya.
Suprihno tidak khawatir KPU Tulungagung akan kekurangan kotak suara dan bilik suara. Ia menyatakan jumlah kotak suara dan bilik suara yang ada di gudang KPU Tulungagung sangat cukup untuk kebutuhan pelaksanaan Pilbup Tulungagung 2018 dan Pilgub Jatim 2018.
“Kalau soal jumlah kotak suara kami pastikan tidak akan kekurangan untuk pelaksanaan Pilbup dan Pilgub 2018. Dulu waktu Pileg 2014 kami sudah punya kotak suara untuk 2.000 TPS dimana di masing-masing TPS ada empat kotak suara. Jadi kalau pun sekarang (kotak suara) ada yang rusak sekalipun, kami yakin masih berlebih untuk pelaksanaan Pilbup dan Pilgub 2018,” paparnya.
Sesuai rencana kotak suara yang telah dirakit dan siap pakai sebagian akan disimpan di tenpat parkir mobil dan sebagian lagi di gudang yang masih kosong di Kantor KPU Tulungagung. Suprihno mengatakan penyimpanan di tempat parkir mobil dilakukan karena ada larangan menyewa gudang di tempat lain.
Sementara itu, anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, belum bisa memastikan apakah kotak suara aluminium akan digunakan terakhir kalinya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Ia belum mengetahui secara detail apakah nanti dalam Pemilu 2019 sepenuhnya menggunakan kotak suara transparan bukan lagi kotak suara dari aluminium yang jelas tertutup seperti yang dimanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .
“Kami belum mengetahuinya. Apakah penggunaan kotak suara aluminium akan dipergunakan terakhir saat pilkada ini atau tidak. Belum ada pemberitahuan,” tuturnya.
Seperti diketahui dalam UU No. 7 Tahun 2017, ada satu pasal yang mengatur soal kewajiban menggunakan kotak suara transparan dalam Pemilu 2019 mendatang. Yakni pasal 341 ayat 1 huruf a yang berbunyi, pelengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar. (wed)

Tags: