KPU Sumenep Dituding Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Asal

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris

Sumenep, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menuding KPU setempat melakukan pemutakhiran data pemilih dengan asal asalan. Akibatnya, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang telah diplenokan ditingkat kecamatan tidak sama dengan hasil pleno di tingkat KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Nuris mengatakan, ada 9 Kecamatan yang hasil pemutakhiran data pemilih tidak sama dengan data di KPU setelah dilakukan pleno. Kecamatan itu di antaranya Pragaan, Saronggi, dan Raas. Dari pemutahiran data pemilih di sembilan kecamatan yang dinilai asal-asalan ini, hanya satu kecamatan yang diperbaiki yakni Pragaan. “Pertanyaan kami, kenapa data ditingkat kecamatan tidak sama dengan hasil pleno di tingkat KPU. Padahal kami telah memberikan saran, tapi tidak pernah diindahkan,” kata Anwar Nuris, Selasa (15/9).

KPU Sumenep menggelar pleno Perbaikan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Senin (14/9) malam dan sebelumnya KPU juga telah menggelar pleno dengan agenda yang sama pada tanggal 12 September. Pada kesempatan tersebut, semua Komisioner Bawaslu keluar dari forum perbaikan hasil rekapitulasi DPHP menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu lantaran KPU tidak mendengarkan sarannya berkenaan dengan perlunya menunda pleno DPS itu. “Kami keberatan dengan dilanjutkannya pleno DPHP menjadi DPS, karena banyak persoalan yang kami temukan di bawah. Salah satunya, daftar pemilih sementara yang tidak sama itu antara yang dilakukan oleh PPK dengan data yang ada di KPU. Selain itu, jajaran kami di bawah juga tidak mendapatkan salinan data itu,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, daftar pemilih sementara yang telah diplenokan oleh KPU, berkurang sekitar 45 ribu lebih dari daftar pemilih tetap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Logikanya, meski ada penurunan jumlah penduduk dengan alasan banyak masyarakat yang meninggal, tapi di sisi lain ada pemilih pemula yang harus dimasukkan ke daftar pemilih pada Pilbup 2020 ini. “Jangan beralasan akan ada perbaikan-perbaikan lagi. Setiap tahapan pemilu itu ada angggaran yang harus dikeluarkan negara dan uang itu dari rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada dengan tujuan hak suara rakyat Sumenep tidak hilang sia-sia pada pelaksanaan Pilbup 9 Desember 2020 ini. Sebab, satu suara saja sangat menentukan masa depan masyarakat Sumenep, apalagi warga yang tidak masuk data hampir mencapai 50 ribu orang. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan langkah sesuai aturan yang ada. Ini pemilu yang melibatkan rakyat demi perbaikan masa depan rakyat Sumenep juga,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU Sumenep, Abd. Warits menerangkan bahwa pleno yang digelarnya merupakan pleno perbaikan dari pleno tanggal 12 September lalu. Itu karena ada kecamatan yang melakukan kesalahan, seperti misalnya PPK Pragaan salah input data A-KWK. “Sembilan kecamatan yang dimaksud oleh Bawaslu itu sudah membacakan secara benar pada tanggal 12 lalu. Yang tidak melakukan perbaikan hanya satu kecamatan yakni Pragaan,” kata Warits.

Bahkan Waris beranggapan jika pada pleno yang digelar tanggal 12 lalu, Bawaslu tidak memberikan masukan soal itu. Sehingga ia memilih melanjutkan pleno DPHP meskipun tidak diikuti Bawaslu. “Pada waktu itu (pleno tanggal 12 September, red) Bawaslu tidak memberi masukan apa-apa, makanya kami lanjutkan pleno,” tegasnya. [sul]

Tags: