Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Bebaskan 74 Warga Binaan

Sujud syukur warga binaan Lapas Kelas I Surabaya yang memperoleh kebebasan, Selasa (15/11).

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 74 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo bisa menghirup udara bebas, Selasa (15/11). Kebebasan yang diberikan, yakni dengan rincian 51 orang warga binaan peroleh bebas bersyarat dan 23 orang lainnya berstatus bebas murni.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Zaeroji menjelaskan, banyaknya jumlah warga binaan yang bebas ini disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya atas diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.

“Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyatakan, seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi, yakni Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan hak remisi. Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” jelas Zaeroji, Selasa (15/11).

Karena merupakan hak bersyarat, sambung Zaeroji, hak tersebut baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di Lapas. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang. “Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” sambungnya.

Ditambahkannya, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan. “Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum. Namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” tambahnya.

Zaeroji menegaskan, layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan. “Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan rasa bahagianya. Karena bisa melihat warga binaanya bisa bebas dan bertemu kembali keluarganya. “Sampaikan salam hormat saya kepada keluarga, perbaiki komunikasi dengan mereka. Jangan lupa minta maaflah kepada orang tua,” ungkapnya.

Jalu juga berpesan kepada mereka agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat. “Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya,” pungkasnya.

Diketahui, warga binaan yang bebas bersyarat, dilaksanakan serah terima di Bapas Surabaya. Mereka akan mengikuti pembimbingan yang ditentukan bapas yang terletak di Desa Medaeng itu. Pihak lapas menyediakan bis sebagai transportasi untuk warga binaan.[bed.ca]

Tags: