Me-mulia-kan Gaji DPRD

Karikatur Gaji DewanPEKERJAAN” DPRD sudah ditentukan dalam konstitusi (UUD pasal 18). Juga fungsi analogi UUD pasal 20A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Untuk melaksanakan hak konstitusi (tugas dan wewenang), setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sehingga “penghasilan” tak dapat dipastikan, bagai pegawai outsourcing. Semakin banyak kegiatan, semakin besar pula pundi-pundi yang bisa dinikmati.
DPRD memang layak disebut “pejabat outsourcing.” Karena harus memperbaiki kontrak kerja lima tahunan, melalui proses pemilu legislatif. Banyak yang tidak mampu memperbarui kontrak untuk periode lima tahun berikutnya. Bahkan ada yang gagal di tengah periode, tidak sampai 5 tahun. Maka setiap anggota DPRD mestilah pintar memanfaatkan peluang memperbesar penghasilan. Tetapi juga harus ekstra waspada, agar tidak tersangkut tipikor (tindak pidana korupsi).
Cara paling aman memperoleh penghasilan besar, tak lain, hanya melalui kuantitas kinerja. Tetapi tidak semua pekerjaan bisa “di-uang-kan.” Misalnya, rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD, tidak akan memperoleh tunjangan rapat, kecuali sekadar makan siang. Karena itu, berbagai rapat dan pertemuan, biasanya direkayasa diselenggarakan di luar kota. Tetapi tidak gampang, karena terdapat persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara.
Persyaratan rapat di luar kota (di hotel), harus mempertimbangkan jumlah peserta rapat. Jika diikuti kurang dari 30 orang (seluruh anggota komisi DPRD dan jajaran eksekutif), cukup di ruang komisi. Sehingga berbagai rapat komisi yang diselenggarakan di kantor, biasanya kurang diminati. Banyak anggota komisi yang memilih abssen. Kecuali rapat dengan agenda pembahasan APBD, APBD Perubahan, serta LPJ (Laporang Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah, biasanya cukup ramai.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 123, bahwa pimpinan dan anggota DPRD memiliki hak protokoler. Pelaksanaan hak ini direalisasi secara “high level” layaknya pejabat daerah. Pimpinan DPRD setara dengan Wakil Kepala Daerah. Sedangkan anggota DPRD se-level dengan eselon IIA. Konsekuensinya, pelaksanaan pasal 124 (tentang hak keuangan dan administratif) juga digolongkan high level.
Pelaksanaan pasal 124, khususnya ayat (4) masih bergantung pada kepintaran staf (PNS) di lingkungan Sekretariat Dewan. Termasuk meng-kreasi acara yang bisa menghasilkan uang untuk anggota dewan. Misalnya, menentukan kota tujuan kunjungan kerja (kunker) studi banding. Begitu pula tujuan kunker konsultasi ke Kementerian (di Jakarta).
Ironisnya, “pundi-pundi” kunker saat ini dihargai sangat murah, berdasarkan  (Peraturan Menteri Keuangan). Nilai uang saku ditentukan kebutuhan hidup (termahal) di kota tujuan. Tetapi maksimal hanya sekitar Rp 400-an ribu (Jakarta). Bandingkan dulu (periode 2009-2014) uang saku anggota DPRD sebesar Rp 1.750.000,- per-hari. Pengetatan oleh Permenkeu itu mencapai lebih dari 75%. Berlaku pula untuk jajaran eksekutif (Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta Kepala SKPD).
Sehingga tidak bisa tidak, kunker harus lebih di-kerap-kan, khususnya ke Jakarta (dengan alasan konsultasi). Tetapi kerap-nya kunker DPRD (dan DPR-RI), sejak lama telah menjadi sorotan publik. Berbagai perjalanan dinas disinyalir cuma membuang-buang duit negara.
Dengan perkembangan teknologi informasi, berbagai agenda kunker bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Menggunakan metode teleconference sistem jaringan 3G. Biaya lebih murah, karena hanya memerlukan biaya pulsa. Tidak perlu biaya akomodasi konvensional (biaya penginapan di hotel dan biaya transportasi). Lebih dari itu, dengan teleconference bisa menghemat waktu serta tenaga.
Masalah keamanan keuangan daerah (dan negara) sebenarnya bukan dengan e-budgeting. Melainkan kepedulian pejabat publik untuk mengurangi biaya perjalanan dinas. Seyogianya, penghasilan pejabat publik (termasuk DPRD) tidak “di-bengkak-kan” melalui kunker. Melainkan dengan “pe-mulia-an,” dengan memperbesar gaji  (honor representatsi) pokok.

                                                                                                                       ———   000   ———

Rate this article!
Me-mulia-kan Gaji DPRD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: