Menaker Minta Mediator Hubungan Industrial Bersinergi dengan Stakeholder

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Melalui organisasi Asosiasi “Mediator Hubungan Industrial”(AMHI), Menaker Ida Fauziyah minta MHI mampu saling bekerja, bersinergi dan berkolaborasi demi perubahan ketenagakerjaan yang lebih baik. 

”Saya mendukung adanya sinergi dan kolaborasi antara stakeholder Kemnaker. Tak ada pilihan bagi kita untuk tidak bersinergi dan berkoordinasi,” kata Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial bertajuk “Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahn Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan”. Acara virtual ini diikuti oleh 836 orang MHI tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hari Selasa (24/8).

Disebutkan, saat ini masyarakat dan pekerja /buruh, menghadapi tantangan disrupsi ganda. Seperti adanya resesi perekonomian dan ber kurangnya lapangan kerja, akibat pandemi. Kemdian adanya era otomatisasi yang datang lebih cepat, akibat tidak terbentuknya laju digitalisasi ditengah pandemi.

Namun, Menaker yakin AMHI kedepa, memiliki komitmen mengelola talenta yang mandiri, profesional dan modern. Y.ang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha. Bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

” Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-tman pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannnya menghadapi 2 tantangan tadi,” papar Ida.

Disebutan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubunganindustrial dalam pencegahan penyelesaian hubungan industrial. Adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh enil$aian hubungan indutrial.

Diharapkan, adanya aplikasi hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat prosespenilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi makin mudah, sampel dan akurat. Sehingga pada akhirnya akan ber kontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.

“Adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan, AMHI harus optimis. Menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global,” tambah Ida.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan; Ada 2 hal utama yang di sosialisasikan kepada MHI. Pertama, Kepmenaker nomor 104 04 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan hubungan kerja, selama masa pandemi Covid-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.

Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial diperusahaan. Aplikasi menjadi instrumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas MHI. Dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Terutama untuk memetakn tingkat kerawanan atau potensial konflik/ perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan. Aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan. Sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” kata Dirjen PHI dan Jamsos. [ira]

Tags: