Polrestabes Surabaya Sita 13,4 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjakan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 13 kg serta tiga orang tersangka hasil ungkap kasus penyelundupan sabu antar provinsi di Mapolrestabes, Surabaya, Selasa (24/8). [trie diana/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 13.394,76 gram atau 13,4 kilogram berhasil disita.

Ketiga tersangka ini adalah Siti Rahmawati (42) warga Surabaya, Krisna (38) warha Gresik dan Sugeng Prayitno (47) warga Jakarta Timur. Dengan dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda, yakni di Kota Surabaya dan di Gresik.

“Para tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi, yakni wilayah Sumatera. Dengan target edar di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (24/8).

Yusep menjelaskan, hasil ungkap kasus ini berdasarkan informasi dan analisa dari masyarakat. Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Siti Rahmawati di rumah kost Jl Pakis Surabaya. Dari tangan Siti petugas menyita barang bukti (BB) sabu seberat 2.642 gram atau 2,6 kilogram.

Dari tersangka Siti, lanjut Yuse, petugas mengembangkan dan mengamankan tersangka Krisna beserta barang bukti sabu seberat 650,8 gram. Pengembangan pun berlanjut dan mendapati tersangka Sugeng Prayitno. Dari tersangka Sugeng didapati barang bukti 1 buah kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina yang didalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram atau 10 kilogram.

“Total barang bukto sabu yang disita dari para tersangka seberat 13,4 kilogram. Apabila dirupiahkan nilainya Rp 13.5 miliar,” jelas Yusep.

Yusep menambahkan, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan mengedarkan narkoba di Jatim, khususnya di Surabaya. Dari hasil ungkap ini dapat diasumsikan bahwa 1 gram sabu dapat membuat candu bagi 10 orang. Sedangkan dari barang bukti 13,4 kilogram sabu ini dapat menyelamatkan kurang lebih 150 ribu jiwa.

Pihaknya berharap peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat dapat menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba. Nantinya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan melakukan penindakan.

“Pandemi Covid-19 tak menyurutkan peredaran gelap narkoba. Itu terlihat dari jumlah barang bukti yang berhasil kami ungkap. Kami mohon dukungan masyarakat Surabaya, apabila mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba dapat menghubungi call center 110 dan 112, atau langsung ke Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun/hukuman mati. [bed]

Tags: