Mengurai Marketplace Guru sebagai Terobosan Revolusioner

Oleh :
Hasna Hanifah Safitri
Mahasiswi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Dalam era perkembangan pendidikan dan teknologi, program Marketplace Guru yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriset) di bawah arahan Nadiem Makarim telah membuka lembaran baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Program ini memiliki tujuan utama, yaitu menciptakan pangkalan data guru yang dapat diakses oleh semua sekolah dan memfasilitasi rekrutmen guru secara fleksibel sesuai formasi yang ditetapkan pemerintah.

Program Marketplace Guru merespon sejumlah permasalahan. Pertama, kekosongan guru secara tiba-tiba akibat berbagai faktor seperti kematian, pensiun, dan mutasi. Hal ini memaksa sekolah merekrut guru honorer karena proses penggantian guru PPPK memakan waktu yang cukup lama dengan sistem rekrutmen terpusat. Kedua, kebutuhan rekrutmen guru yang bervariasi di setiap sekolah. Ketiga, ketidakcocokan antara formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemda dengan kebutuhan sekolah.

Tiga permasalahan tersebut berujung pada solusi berupa sistem rekrutmen guru PPPK yang akan diimplementasikan pada tahun 2024. Marketplace Guru diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak ini. Meskipun menawarkan potensi peningkatan akses dan fleksibilitas, program ini juga menimbulkan pro kontra yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, Marketplace Guru memperkenalkan gagasan baru dalam rekrutmen guru. Selama ini, rekrutmen dilakukan secara terpusat, menyebabkan masalah kompetensi dan kinerja guru. Dengan Marketplace Guru, sekolah dapat lebih aktif dalam menentukan kriteria sesuai kebutuhan mereka dan secara potensial dapat meningkatkan kualitas guru secara keseluruhan.

Fleksibilitas dan mobilitas guru menjadi pro lainnya. Guru dapat bekerja di daerah yang membutuhkan tenaga pendidik tanpa terikat oleh formasi statis. Guru memiliki kebebasan untuk berpindah-pindah sesuai dengan keinginan dan kesempatan, menciptakan dinamika baru dalam dunia pendidikan.

Jumlah formasi guru yang dibutuhkan PPPK mencapai angka yang signifikan, dan marketplace guru diharapkan dapat mengatasi ketidakstabilan antara jumlah calon guru dan kebutuhan lapangan. Penggunaan platform ini diharapkan dapat mempercepat proses perekrutan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan sekolah, menghemat waktu dan mencegah penumpukan. Adanya marketplace ini juga dapat meningkatkan kualitas serta kompetensi guru secara positif karena adanya pemilihan kriteria dari sekolah sesuai kebutuhan mereka.

Namun, terdapat kontra terkait program Marketplace Guru ini. Pertama-tama, istilah ‘marketplace’ menciptakan konotasi transaksi jual-beli yang dianggap merendahkan martabat profesi guru. Guru seolah dianggap sebagai komoditas yang diperdagangkan, mengubah kedudukan mereka dengan konotasi yang dianggap tidak menghormati.

Ketidakpastian dan ketidakstabilan guru merupakan kontra serius lainnya. Tanpa status PNS atau PPPK, guru menjadi rentan terhadap pemecatan atau penggantian tanpa perlindungan hukum. Hal ini dapat menurunkan kesejahteraan dan motivasi guru karena mereka tidak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sebanding dengan PNS atau PPPK.

Program Marketplace Guru juga menciptakan ketimpangan antara guru di daerah terpencil dan pusat. Guru di daerah terpencil kesulitan mendapatkan pekerjaan, sementara yang berada di daerah pusat atau diminati mendapat keuntungan lebih besar. Keberlangsungan program ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait praktik KKN dalam rekrutmen guru secara mandiri oleh sekolah. Merujuk pada praktik KKN, pihak sekolah lebih memprioritaskan saudara atau orang terdekat yang mendaftar daripada guru yang memiliki kompetensi.

Oleh karena itu, penting untuk mengelola program ini dengan bijak, mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, serta menjalankan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Hanya dengan pendekatan holistik dan perbaikan berkelanjutan, Indonesia dapat memanfaatkan potensi positif Marketplace Guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata dan adil di seluruh negeri.

———– *** ————

Tags: