Menjaga Benteng Konstitusi Tetap Kokoh Berdiri

Wahyu Kuncoro

Oleh:
Wahyu Kuncoro
Wartawan Harian Bhirawa

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu) beberapa waktu lalu, sehingga sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka sungguh melegakan publik semua.

Kelegaan publik, bukan saja terkait karena sistem proporsional terbuka lebih memberi ruang bagi demokrasi untuk berkembang, tetapi juga putusan tersebut setidaknya menepiskan prasangka kalau Mahkamah Konsitusi akan terbeli oleh kekuatan yang sedang berkuasa.

Dalam simpulannya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan- ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak diantaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Bahwa tulisan ini sesungguhnya tidak dalam konteks untuk memperdebatkan kembali bagaimana system pemilu yang terbaik yang akan diberlakukan, namun lebih pada upaya untuk menegaskan bahwa publik masih pantas berharap akan peran dan fungsi MK dalam menjaga konstitusi negara. Apa yang telah ditampilkan MK dalam memutuskan soal gugatan system Pemilu menunjukkan betapa MK masih bisa jadi sandaran bagi publik untuk menjadi benteng terakhir konstitusi negara.

Memahami Keberadaan MK
Dalam suatu negara, konstitusi sangat memegang peranan dan fungsi yang penting. Konstitusi ini mengatur pada keseluruhan sistem kenegaraan dan merupakan bentuk kumpulan peraturan yang berfungsi sebagai pengaturan dalam memerintah suatu negara.

Negara dalam menjalankan semua kegiatan dan kebijakan dalam pemerintahannya diperlukan adanya peranan dan kedudukan konstitusi. Konstitusi dalam arti luas bukan hanya tentang mengatur pada ketentuan peraturan yang ada tetapi juga aspek diluar hukum diantaranya secara sosiologis dan politis secara menyeluruh.

Dalam negara Indonesia, konstitusi dasar negara adalah Undang – undang dasar 1945 yang menjadi suatu pedoman dan pondasi dalam membentuk peraturan dan ketentuan baik yang berupa peraturan pemerintah maupun undang – undang. Bentuk dari konstitusi ini dapat berupa undang – undang atau peraturan lainnya yang dikelurkan oleh lembaga negara yang berwenang. Sehingga segala sesuatu yang dibentuk dan dikeluarkan sebagai ketentuan peraturan harus tidak bertentangan dengan konstitusi yaitu UUD 1945 yang mengandung suatu falsafah dan norma yang sangat dasar dan primer sebagai sumber konstitusi dalam negara Indonesia.

Pada prinsipnya, konstitusi ini merupakan batasan dalam melakukan segala kewenangan dan peranan negara untuk mengatur dan mengupayakan kesejahteraan dari warga negaranya. Konstitusi ini harus digunakan dan dijamin kepastiannya baik dalam ketentuan dasarnya maupun dalam pelaksanaannya di lapangan yang pada akhirnya sebagai implementasi negara dalam mewujudkan tujuan negara bagi warga negara.

Dari history dan sejarah dalam negara Indonesia, yang dimulai dari masa kemerdekaan yang mana konstitusi mulai dibangun dan dibentuk tetapi dalam menjalankannya masih belum optimal. Penegakan konstitusi masih dipengaruhi peranan politik dan keinginan sejumlah pihak.

Seiring dengan perkembangan pemerintahan melalui politik, maka diharapkan suatu saat adanya penegakan dan penjaminan konstitusi yang mandiri dan khusus dalam kepastian hukum konstitusi. Dengan sampainya pada masa reformasi, yang mana kebebasan dalam berpikir dan bertindak diakui secara penuh oleh negara.

Hal ini memunculkan adanya pelaksaan ketetentuan peraturan perundang – undangan secara penuh tetapi dapat dinilai atau ditafsirkan masing – masing yang mempunyai kepentingan dan tujuan dalam politik negara. Sehingga konstitusi menjadi suatu alat akomodasi kepentingan, yang seharusnya menjadi jaminan dan kepastian hukum yang mengatur segala kebijakan negara.

Penegakan konstitusi sangat penting dan strategis dalam pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga diperlukan suatu subyek dalam pihak pemerintah dalam mengelola konstitusi dan menafsirkan konstitusi secara benar dan bermanfaat.

Dalam mengupayakan hal tersebut, maka dibentuklah suatu lembaga negara yang bertugas dan mempunyai kewenangan dalam menjamian konstitusi secara benar sesuai hukum.Setelah masa reformasi hadir, maka dibentuklah lembaga yang mempunyai kedudukan dan peranan yang berkaitan dengan konstitusi.

Lembaga tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi, yang dalam sistem kenegaraan negara Indonesia sebagai lembaga negara dalam tugas dan kewenangannya untuk menjamin penegakan konstitusi secara pasti dan benar. Amanat reformasi memberikan angin segara bagi perkembangan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan Undang – Undang nomor : 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam undang – undang diatur dan menjadi dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi yang menjadi suatu lembaga dalam lingkup negara, mempunyai tugas dan kedudukan serta peranan terhadap upaya menjamin kepastian penegakan konstitusi negara.

Adanya perubahan undang – undang Mahkamah Konstitusi yang beberapa kali sampai dengan yang ketiga, hal ini menunjukkan adanya peran dan kedudukan Mahkamah Konstitusi yang sangat penting, sehingga perubahan – perubahan tersebut menunjukkan penyempurnaan dalam menjalankan kewenangan konstitusi sesuai dengan perkembangan kondisi kenegaraan.

Dengan adanya dasar undang – undang, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga negara yang mempunyai legitimasi dan kewenangan penuh terhadap menafsirkan dan menjamin kepastian hukum secara konstitusional. Kedudukan dan peranan ini diberikan oleh negara melalui undang – undang yang dibentuk. Lembaga negara ini kedudukannya adalah sama dengan lembaga dalam lingkup negara, yang mempunyai tugas dan kewenangannya secara khusus dalam bidang konstitusi, hal ini menjadikan dalam suatu negara dan pemerintahan tercipta suatu konsep penafsiran produk hukum yang dinilai secara konstitusional.

Salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Dalam menjalankan pemerintahan dan negara, tentunya juga menjalankan peraturan hukum dengan segala aturannya.

Pelaksanaan ketentuan hukum ini dalam lingkup konstitusi seringkali menimbulkan benturan dan ketidaksesuaian baik dalam pembentukannya maupun dalam pelaksaannya. Hal inilah yang perlu ditertibkan dan diakomodasi agar semua berjalan dengan seimbang dan selaras dalam menjalankan ketentuan hukum. Sehingga hal inilah yang menjadi tugas dan peranan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan dan menilai ketentuan hukum secara konstitusi agar tidak bertentangan satu sama lain.

Penafsiran dan penilaian yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini memberikan suatu akibat hukum yang mana putusannya bersifat final dan mengikat untuk wajib berlaku bagi semua orang. Putusan yang dikeluarkan dapat digunakan oleh hakim peradilan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam mengeluarkan putusan dan bahan acuan dalam proses legislasi.

Pada akhirnya, lembaga Mahkamah Konstitusi ini mempunyai kedudukan dan peranan dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia. Dalam Mahkamah Konstitusi inilah, konstitusi dijamin sebagai hukum tertinggi yang dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, yang dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi.

Mengembalikan Martabat MK
Mahkamah Konstitusi memang tidak selalu dalam keadaan baik-baik saja. Berbagai masalah menerpa lembaga yang dilahirkan dari rahim reformasi 1998 itu. Situasi krisis memang pernah beberapa kali terjadi di MK. Misalnya saat Ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK. Dua hakim konstitusi itu masuk penjara.

Kala itu, MK bisa segera keluar dari krisis dan kemudian menata kembali lembaga. Namun belum lama berselang MK juga dihantam krisis yang menurunkan citra kelembagaannya. Krisis tersebut tidak lain ialah dugaan perubahan substansi putusan terkait pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto.

Apa yang terjadi di tubuh MK tentu tidak lantas meruntuhkan kepercayaan kita kepada MK. Maka tugas berat bagi MK adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik ketika di dalam MK terdapat orang-orang yang pernah melanggar integritas dan kemandiriannya diragukan. Maka tugas kita bersama adalah menjaga agar MK tetap berdiri kokoh untuk mengawal konstitusi menjadi benteng konstitusi. Semoga. ***

Tags: