Menyorot Pembiayaan Pembangunan IKN

Persoalan pindah Ibu Kota Negara (IKN) belakangan ini tengah menjadi sorotan dan banyak menuai polemik publik. Sejumlah hal jadi sorotan, mulai dari pembahasan undang-undang, besarnya anggaran yang dibebankan ke APBN, hingga potensi terhadap keselamatan rakyat. Namun, jika terperhatikan yang paling dominant mendapat sorotan adalah terkait pembiayaan pembangunan IKN. Terlebih, merujuk situs ikn.go.id, pembangunan IKN membutuhkan waktu puluhan tahun yang terbentang dari 2022 sampai 2045 nanti.

Berbicara soal skema pembiayaan pembangunan IKN mengesankan semuanya tidak dikerjakan dengan baik, dan memberi sinyal ketidakjelasan. Awalnya, pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun kemudian, pemerintah mengumumkan skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN, yakni 53,3 persen. Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Bahkan, anggaran pemindahan IKN pada 2022 akan menggunakan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), (Kompas, 24/1/2022).

Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang berniat untuk memakai sebagian anggaran dana PEN 2022 untuk pembangunan infrastruktur awal proyek IKN merupakan kebijakan yang salah prioritas dan bisa terkatakan sudah menabrak rasionalitas publik. Pemerintah seharusnya mengalokasikan dana PEN sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 11 bahwa penggunaan dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Itu artinya, proyek IKN merupakan proyek yang sensitif dan agenda penggunaan dana PEN dalam proyek IKN justru mencerminkan pemerintah nampak tidak punya perencanaan, pasalnya PEN bukan untuk membiayai megaproyek IKN, sehingga pembiayaan dari pihak swasta memiliki konsekuensi kedaulatan negara. Oleh sebab itu, pemerintah perlu selektif dalam memilih proyek mana yang akan dibiayai oleh APBN, dan mana yang akan dibiayai oleh swasta. Dan, selebihnya pemerintah harus bisa memilah setiap proyek berdasarkan sumber pendanaan dan prioritasnya.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: