Prokes Cegah Omicron

Tidak perlu khawatir (takut) dengan ancaman nyata penularan lokal varian Omicron (dan sub-varian turunannya). Namun sangat perlu waspada dengan tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes) 3M. Kecepatan penularan varian Omicron, bagai memicu gelombang ketiga CoViD-19 di Indonesia. Tetapi gejala Omicron akan cepat berlalu (mudah disembuhkan). Sehingga masyarakat tidak perlu berebut rawat inap ke rumah sakit. Cukup isolasi mandiri di rumah, manakala tanpa gejala, dan gejala ringan.

Bisa jadi penularan Omicron lebih tinggi dibanding varian Delta, pada bulan Juli 2021 lalu (sebanyak 57 ribu se-hari). Namun bisa ditekan dengan ke-taat-an Prokes masyarakat, perlindungan vaksinasi primer dosis lengkap dan vaksin booster. Terutama kalangangang rentan, lansia, dan anak-anak. Pemerintah juga telah menyiapkan 20 juta dosis obat antivirus CoViD-19, yang akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang terdeteksi positif tes PCR antigen.

Obat, vitamin, dan tempat isolasi, bisa diakses melalui aplikasi yang diarahkan oleh petugas di fasilitas Kesehatan (faskes). Tetapi obat antivirus hanya diberikan kepada pasien yang bergejala sedang, dan berat, melalui resep dokter. Begitu pula rekomendasi rawat inap, hanya untuk pasien bergejala berat, dan sedang. Terutama yang memerluakn bantuan pernafasan. Sedangkan pasien positif yang tidak bergejala, dan bergejala ringan, akan disuplai vitamin diantar sampai di tempat isolasi.

Bahkan pemerintah sanggup melayani 400 ribu pasien, andai terjadi gelombang ketiga. Pada tahap awal sebanyak 400 ribu tablet Molnupiravir telah tersedia. Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan kedaruratan (Emergency Use of Authorization, EUA) obat CoViD-19, berupa kapsul 200 mg. Pendaftaran obat diajukan PT Amarox Pharma Global, India, diproduksi oleh Hetero Labs Ltd. Dosis diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul. Pengobatan hanya selama lima hari.

Pemerintah memikul tanggungjawab penyediaan obat wabah, sesuai amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pasal 153, dinyatakan, “Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata … untuk pengendalian penyakit menular ….” Terdapat frasa kata “aman, bermutu,” berarti wajib memenuhi berbagai peraturan (nasional dan internasional), Termasuk UU Jaminan Produk Halal.

Begitu pula pada pasal 62 ayat (3), dinyatakan, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.” Tanggungjawab penanganan pandemi juga tergambar dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) selama tahun 2020, dan 2021. Bahkan APBN tahun 2022 akan berlanjut sebagai fungsi countercyclical. Sedangkan APBD propinsi serta APBD kabupaten dan kota, mengalami refocusing, dan realokasi, secara langsung disupervisi pemerintah pusat.

Pemunculan varian baru CoViD-19, sebenarnya sudah diprediksi sebagai mutasi yang biasa terjadi. Namun membuat kaget, karena memiliki daya tular lebih cepat. Walau tidak lebih membahayakan disbanding varian terdahulu (Delta). Varian Omicron, pertama kali terdeteksi pada 16 Desember 2021, pada petugas kebersihan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet, Jakarta.

Kini dilaporkan hampir sebanyak 4 ribu kasus Omicron, tersebar di tujuh propinsi (Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, dan NTB). Meliputi 21 kabupaten dan kota. Termasuk 3 orang sekeluarga desa Banjararum, Singosari, Malang. Serta warga Surabaya yang terpapar Omicron, setelah libur panjang Nataru di Bali. Saat ini transmisi lokal telah menjadi mayoritas, umumnya tanpa gejala, serta dengan gejala ringan.

Saat ini tenaga kesehatan telah makin cakap. Sehingga potensi kesembuhan hampir mencapai 99%. Kelompok masyarakat juga wajib siaga memutus mata-rantai Omicron-19, dengan mentaati Prokes.

——— 000 ———

Rate this article!
Prokes Cegah Omicron,5 / 5 ( 1votes )
Tags: