Minta Masyarakat Berhati-hati, OJK Tak Bisa Sentuh Pinjol Ilegal

Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida foto bersama dengan pengurus PWI Malang Raya dan peserta UKW Angkatan 40.

Kota Malang, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol). Sebab saat ini OJK tidak bisa menyentuh dan masuk ke pinjol yang masih belum memiliki izin atau terdaftar di OJK.

Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida menuturkan, OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut, karena aturannya memang mengatur OJK hanya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah berizin.

“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” kata Nilam, saat memberikan paparan diharapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.

Jika masyarakat merasa dirugikan atas pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, kata Nilam, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebu ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.

Menurut dia, ada syarat-syarat yang mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan. Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama, kamera, mikrofon dan location.

“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya.

Untuk itu, Nilam kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya. Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.

“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akan. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” tandasnya. [iib.mut.gat]

Tags: