Mundur dari Jabatan Kades, Calonkan Diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024

Kantor DPMD Kab Malang sebagai pengajuan pengunduran diri Kades yang mencalonkan anggota legislatif di Pemilu 2024. (cahyono/Bhirawa).

Kab Malang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang pada beberapa waktu membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), maka tidak hanya banyak masyarakat yang mendaftarkan, namun juga ada beberapa orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa mencalonkan sebagai Bacaleg Pemilu 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto, Rabu (14/5), kepada wartawan mengatakan, Kades yang mengundurkan diri dari jabatannya, karena pihaknya telah menerima disposisi pengunduran diri untuk tiga orang Kades, dengan tujuan untuk mencalonkan sebagai Bacaleg. Sehingga dengan adanya Kades yang akan mengikuti konstelasi politik di Pemilu 2024 harus mengirimkan surat pengajuan ke Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Bupati Malang, yang selanjutnya surat tersebut baru diserahkan ke DPMD.

“Pengajuan pengunduruan diri dari jabatan Kades, kemungkinan bisa betambah. Sebab, untuk saat ini KPU Kabupaten Malang masih dalam proses tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun ketika sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), maka Kades yang masuk DCT harus mengundurkan diri dari jabatannya,” katanya.

Salah satu Kades yang telah mengajukan pengunduruan diri dari jabatannya, jelas Eko, contohnya Kades Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Siswo Sudarmanto, dia sudah tiga periode menjabat sebagai Kades setempat, yang jabatan Kades berakhir

pada 13 Juni 2023 mendatang. Sedangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada Minggu 14 Mei 2023, sudah ditetapkan. Sehingga untuk maju sebagai Bacaleg, maka persyaratan yang harus dilalui yakni dia harus mengundurkan diri dari jabatan Kades ketika sudah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU Kabupaten Malang.

Ditegaskan, pengunduran diri dari jabatan Kades, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Pasal 15 Ayat (2) yang disebutkan bahwa Bakal Calon Anggota Legislatif memiliki status jabatan di Pemerintah Desa harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan tersebut.

“Pengunduruan diri dari jabatan Kades tidak bisa ditarik kembali, dan otomatis tidak lagi bisa menjabat kembali,” jelasnya.

Masih dijelaskan Eko, pemberhentian Kades dan anggota BPD akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Malang. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) penetapan Kades yamng menandatangani Bupati Malang. Dan untuk pemberhentian Perangkat Desa dilakukan oleh Kades setempat. Karena mereka diangkat dan diberhentikan oleh kades melalui rekomendasi Camat. Sementara, ketika Kades mengundurkan diri untuk menjadi Caleg, maka posisinya akan digantikan oleh orang lain.

“Pengganti Kades yang menbgundurkan diri jabatannya, tentunya akan dilihat dari masa jabatan Kades tersebut, dan jika masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW),” tuturnya. (cyn.hel).

Tags: