Nasib Ribuan PTT Pemprov Mengambang

Foto: ilusrasi

Foto: ilusrasi

Pemprov, Bhirawa
Ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Jatim kini tengah dilanda galau. Penyebabnya, hingga kini masih belum ada kepastian nasib mereka setelah adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Sebab dalam undang-undang tersebut disebutkan, tidak ada lagi pegawai dengan status PTT, namun diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masalahnya, 3.000-an PTT yang telah tahunan mengabdikan diri di pemprov tidak bisa serta merta diubah menjadi PPPK, tapi kemungkinan besar harus menjalani serangkaian tes. Itu artinya, ada PTT yang tidak akan diperpanjang masa kerjanya.
Menurut Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, tidak semua PTT di Pemprov Jatim yang berjumlah sekitar 3.000-an orang itu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK. “Kita saring melalui tes. Cuma mereka yang lulus tes yang akan diangkat menjadi PPPK,” katanya, Selasa (24/3).
Pengangkatan status PPPK ini, dijelaskan Sukardi, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan PTT. Sebab dalam PPPK nanti semua kesejahteraan mirip dengan PNS, cuma bedanya PNS terima uang pensiunan, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Sukardi mengaku, masih belum bisa memastikan kapan tes pengangkatan PTT menjadi PPPK ini akan dimulai. “Kita menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP-nya dari pemerintah pusat belum jadi. Begitu PP-nya sudah dibuat maka segera kita gelar tes,” katanya.
Di PP itulah, lanjut mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim Bidang Administrasi Umum ini, nanti akan diatur bagaimana nasib PTT yang tidak lulus tes PPPK. “Apakah tetap akan menjadi PTT atau di-cut (diputus kerja), kita belum tahu sebab PP-nya belum jadi,” ungkapnya.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, gaji PTT Pemprov Jatim ternyata selama ini selalu digaji di bawah standar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Seperti gaji 2015, yang mana gaji standar UMK Kota Surabaya telah mencapai Rp 2,7 juta, ternyata gaji PTT di lingkungan Setdaprov Jatim dalam kisaran Rp 1,7 juta saja.
Meski begitu menurut Sukardi, gaji para PTT di Pemprov Jatim bisa dibilang setara dengan UMK Surabaya kalau dihitung dengan upah lemburannya. “Mereka kan juga kerja lembur. Jadi pendapatannya tinggi juga,” tandasnya.
Salah seorang PTT yang bertugas di lingkungan Setdaprov Jatim mengaku pasrah terkait nasibnya bekerja di Pemprov Jatim. Jika nanti bisa bekerja terus di pemprov dengan masuk dalam PPPK, ia akan merasa bersyukur. Tapi jika dalam pengangkatan PPPK nanti dia tidak lulus, ia menyerahkan nasibnya kepada pemprov.
“Harapannya ya bisa terus bekerja di pemprov meski gajinya tidak sampai UMK. Syukur-syukur bisa masuk PPPK. Tapi saya berharap kalau tidak bisa masuk PPPK, pemprov punya solusi lain agar kami bisa tetap bekerja,” kata PTT yang enggan disebutkan namanya tersebut. [iib]

SEJUMLAH POIN PENTING UU APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
-Aturan jenis pegawai di lembaga negara
UU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK. PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar dari satu hingga tiga tahun.  artinya tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK.

-Aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi
Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka.

-Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Komisi ini tugasnya mengawasi setiap proses rekrutmen mulai tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN atau PNS.

– Batas pensiun seorang PNS
Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan.

Rate this article!
Tags: