Nataru, ASN Pemkot Pasuruan Dilarang Cuti

Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul bersama sejumlah Kepala Dinas Pemkot Pasuruan saat memantau jalannya vaksin anak di SDN Gentong, Kota Pasuruan. Saat Nataru, seluruh ASN Pemkot Pasuruan dilarang libur cuti. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Selain membatasi kegiatan masyarakat, Pemkot Pasuruan juga membatasi ASN-nya. Yakni seluruh ASN Pemkot Pasuruan dilarang berpergian ke luar kota atau cuti. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan.

Larangan ASN libur cuti Nataru dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf. Ketentuan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

ASN baru diizinkan ke luar kota apabila untuk tujuan kedinasan. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinannya. Termasuk juga ijin cuti selama Nataru karena keperluan mendesak. Misalnya, melahirkan bagi ASN perempuan atau sakit, hingga keperluan yang dianggap penting.

“Bagi ASN karena keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar kota, tentu wajib mendapat izin tertulis. Sedangkan izin cuti hanya untuk keperluan yang mendesak dan penting,” ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, Kamis (23/12).

Aturan dikeluarkan, lanjut Kokoh, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pasuruan. “Saat ini, upaya mengendalikan kasus Covid-19 sudah cukup berhasil. Dalam beberapa waktu terakhir, sudah tidak ada kasus baru ditemukan,” jelas Kokoh Arie Hidayat.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berharap pentingnya memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini. Tentu ada sanksi apabila melanggarnya.

“Kami minta seluruh kepala perangkat daerah melaporkan anak buahnya yang melanggar ketentuan ini. Laporan itu harus disampaikan paling lama tiga hari sejak periode Natal dan tahun baru berakhir. Ada sanksinya apabila tidak melaksanakan ketentuan,” tegas Gus Ipul.

Bagi yang melanggar terancam mendapatkan sanksi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNSdan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. [hil]

Tags: