Nestapa Pahlawan Devisa

Oleh
Anggalih Bayu Muh Kamim
Alumnus Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL, Universitas Gadjah Mada)

Nasib buruh migran Indonesia tak kunjung membaik. Data terbaru yang disampaikan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menunjukkan bahwa terdapat 149 buruh migran yang meninggal di lima Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah, Malaysia selama tahun 2021 sampai Juni 2022 disebabkan mendapatkan perlakuan tak layak.

Buruh migran terpaksa melakukan pelanggaran pada umumnya disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa mereka dengan pihak majikan. Kajian Rachman et.al., (2021) menjelaskan bahwa janji kesejahteraan yang disampaikan secara lisan kenyataannya sering berbeda dengan kontrak kerja secara tertulis dan tak ada pemberian penjelasan mengenai potongan-potongan oleh agensi terutama terkait biaya pemberangkatan, sehingga buruh migran Indonesia tak mendapatkan hak-haknya.

UU 18/2017 sendiri mengatur bahwa semestinya perwakilan Indonesia di negara tujuan penempatan melalui atase ketenagakerjaan, mitra usaha dan calon majikan harus memberikan informasi yang memadai kepada buruh migran, tetapi kenyataannya para agensi tidak membuka informasi yang dimiliki. Ketidakadaan akses pengetahuan terkait kebijakan ketenagakerjaan di negara penempatan juga menyebabkan buruh migran Indonesia yang kabur rentan dijatuhi hukuman pidana.

Pemerintah Indonesia sendiri hanya berfokus pada orientasi mengejar pertumbuhan ekonomi bukannya pemenuhan hak asasi buruh migran Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan data acuan yang digunakan oleh pemerintah Indonesia sebatas pada angka penempatan dan perolehan remitansi. Pemerintah tak menyediakan data buruh migran Indonesia berdasarkan kategori gender apalagi informasi mengenai jumlah kasus kematian buruh migran, data mengenai kekerasan dan berbagai informasi bentuk pelanggaran hak-hak pekerja lainnya (Solechan et al., 2020).

Beberapa pihak baik pemerintah maupun kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebenarnya sudah berupaya untuk mengatasi masalah rendahnya daya tawar buruh migran Indonesia. Studi yang dilakukan oleh Hutagalung dan Indrio (2019) menunjukan beberapa langkah yang telah ditempuh berbagai pihak mulai dari hulu hingga hilir dengan fokus pendalaman di Deli Serdang, Cilacap, Timor Tengah Selatan, Kubu Raya, serta Pangkajene dan Kepulauan. UU 18/2017 menjadi dasar perbaikan perlindungan buruh migran Indonesia dengan memperkuat peran pemerintah dalam pemenuhan hak dari tempat asal sampai negara penempatan.

Pemerintah daerah diamanatkan memberikan pendidikan dan pelatihan kerja serta membentuk layanan terpadu satu atap (LTSA) bagi pelayanan penempatan buruh migran, pembuatan basis data, dan pemantauan keberangkatan serta kepulangan.

Daerah asal buruh migran diamanatkan memililiki peraturan desa dan peraturan daerah yang mengatur perlindungan calon buruh migran sampai masa purnanya serta keluarganya. Regulasi baru juga menghilangkan kewajiban buruh migran dalam membayar biaya penempatan dan memperkuat perlindungan bagi buruh selama bekerja dan setelah purna bersama keluarganya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta perlindungan hukum, sosial dan ekonomi.

Masalah tetap ada disebabkan kerjasama asuransi ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh migran lebih sedikit dari jaminan sosial yang diberikan berdasar regulasi sebelumnya. Ada tujuh risiko yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan yakni pemulangan buruh migran bermasalah, risiko menghadapi persoalan hukum di negara penempatan, kerugian pihak lain selama perjalanan pulang, pemindahan ke tempat lain (bukan atas keinginan sendiri), gagal berangkat (bukan kesalahan sendiri), penempatan yang bermasalah, serta upah yang tak diberikan (Hutagalung & Indrio, 2019).

Upaya inisiatif lain yang muncul adalah program Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) yang dirintis Migrant Care untuk menyusun road map perlindungan dari tempat asalnya. Berdasarkan studi Hutagalung dan Indrio (2019) sayangnya program Desbumi baru berjalan di satu desa Kabupaten Cilacap. Buruh migran mendapatkan perlindungan melalui perdes dan pusat pelayanan terpadu. Program yang hampir sama dari Kementerian Ketenagakerjaan bernama Desa Migran Produktif (Desmigratif) dilaksanakan untuk memberikan perlindungan buruh migran dari kampung halamannya. Desmigratif memiliki fokus tambahan berupa kegiatan pengasuhan bersama oleh komunitas dan pembentukan koperasi untuk meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga buruh migran. Studi Hutagalung dan Indrio (2019) sayangnya menunjukan bahwa program Desmigratif baru dilaksanakan di salah satu desa Kabupaten Deli Serdang.

Pemerintah menyediakan pula layanan aplikasi bernama Safe Travel dan platform peduliwni.kemlu.go.id yang dikelola Kementerian Luar Negeri untuk melindungi buruh migran di negara penempatan yang telah bekerja lebih dari enam bulan. Layanan memungkinkan pula bagi WNI dalam mengakses layanan imigrasi, catatan sipil dan ketenagakerjaan (Hutagalung & Indrio, 2019). Kendala tetap muncul secara umum berupa ketidakpahaman pemerintah desa mengenai layanan perlindungan buruh migran, minimnya sosialisasi tentang prosedur keberangkatan yang tepat , mahalnya biaya migrasi yang ditanggung buruh migran perempuan serta tak adanya pelatihan pengelolaan remitansi secara memadai dan pendampingan kapasitas berusaha.

Pelibatan jejaring masyarakat sipil seperti Jaringan Buruh Migran (JBM) yang terdiri 27 serikat buruh migran yang sejak tahun 2010 mengawal revisi Undang-Undang mengenai Pekerja Migran Indonesia perlu dilibatkan untuk mengawal, mengedukasi dan mengorganisir buruh migran, agar dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya sesuai kontrak kerja yang disepakati.

Kerjasama yang luas dengan Jaringan Buruh Migran dapat mengakselerasi program Desbumi maupun Desmigratif yang masih terbatas di lingkup kecil, sehingga jangkauan dari upaya pendidikan buruh migran secara kolektif dapat dilakukan. Hal tersebut disebabkan apabila buruh migran melaporkan keadaan relasi kerjanya dengan majikan secara individual tetap berada dalam kerentanan.

——— *** ———–

Rate this article!
Nestapa Pahlawan Devisa,5 / 5 ( 1votes )
Tags: