Terus Perbaiki Layanan Faskes, Percepat Sertifikasi Verifikator

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen menyelenggarakan program JKN-KIS secara transparan dan akuntabilitas.

Wujudkan JKN-KIS Transparan dan Akuntabel

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara transparan dan akuntabilitas. Untuk memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan layanan fasilitas kesehatan (faskes). Bukan itu saja, program sertifikasi bagi para verifikator juga akan terus dipacu dan diperluas.

Wahyu Kuncoro, Wartawan Bhirawa Surabaya

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan yang bekerjasama untuk dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan diharapkan terus bersinergi agar saling meningkatkan akuntabilitas sesuai kewenangan masing-masing. Kami juga berharap agar rumah sakit memastikan seluruh lini memahami tentang ketentuan dalam pengelolaan JKN dan manajemen klaim,” kata Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal.
Menurut Andi, BPJS Kesehatan membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi dan stakeholders lainnya ikut berperan dalam mekanisme check and balance untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan dan pemberian layanan pada program Jaminan Kesehatan.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga diharapkan secara konsisten menerapkan pelayanan yang efisien efektif dan berkualitas melalui penerapan kaidah-kaidah evidence based, menetapkan standardisasi pelayanan medis berbasis mutu dan patient safety, serta melakukan monitor dan evaluasi pelayanan medis bagi peserta JKN-KIS.
Lebih lanjut menurut Andi, BPJS Kesehatan selain memastikan layanan kualitas rumah sakit meningkat juga terus melakukan penguatan kapabilitas verifikator. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan program JKN-KIS yang transparan dan akuntabel.
“Tugas verifikator BPJS Kesehatan adalah memeriksakan ataupun memastikan setiap berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit dinyatakan lengkap, sesuai kaidah dan dapat dilakukan pembayaran,” tegasnya.
Menurut Andi, penting dilakukan sertifikasi bagi para verifikator. Latar belakangnya karena baru sebagian kecil verifikator yang disertifikasi. Selanjutnya memang perlu dilakukan sistem perbaikan verifikasi maupun peningkatan kapabilitas para verifikator.
Harapannya ada standardisasi sehingga dapat memastikan verifikator yang di rumah sakit dilakukan sertifikasi sehingga standar setiap rumah sakit sama. Diungkapkan Andi Afdal ada sekitar 1200 orang verifikator.
Pasalnya, baru 112 yang terverifikasi. Harapannya program sertifikasi para verifikator BPJS Kesehatan segera rampung dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kunjung Masehat menyampaikan sertifikasi verifikator BPJS Kesehatan tentunya harus disambut baik. Apalagi baru sebagian kecil yang baru disertifikasi.
Penting dilakukan penyetaraan agar standar kerjanya bisa seragam.
BNSP adalah lembaga yang dipercaya untuk melakukan sertifikasi. Sehingga BPJS Kesehatan pun bekerja sama dengan BNSP untuk mempercepat proses sertifikasi para verifikator BPJS Kesehatan.
Verifikator memiliki peran penting saat proses klaim.
Dengan begitu, data bisa sesuai antara pelayanan kesehatan yang diterima pasien dan pengajuan klaim rumah sakit. Selain itu juga demi menjaga kesinambungan program JKN-KIS.

Manfaatkan Teknologi
Sebagai badan hukum publik yang fokus terhadap implementasi tata kelola yang baik atau good governance, BPJS Kesehatan senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Tentu yang saat ini menjadi tantangan adalah bagaimana seluruh stakeholder yang ada dalam ekosistem Program JKN-KIS juga dapat menerapkan tata kelola yang baik untuk keberhasilan program ini. Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diharapkan melalui Perpres tersebut akan semakin mematangkan sistem tata kelola yang berkesinambungan bagi seluruh pemangku kepentingan JKN,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam sebuah kesempatan.
Arief juga memaparkan dalam penerapan tata kelola yang baik, BPJS Kesehatan memanfaatkan penerapan teknologi dan sistem informasi secara end-to-end dan terintegrasi. Misalnya dimulai dari proses rekrutmen peserta, pengumpulan iuran hingga pengajuan dan pembayaran klaim. Sistem yang digunakan adalah berbasis aplikasi web dan juga aplikasi mobile yang datanya dikelola secara terpusat di Data Center BPJS Kesehatan.
“Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi juga berperan sebagai enabler yang mampu memangkas aktivitas birokrasi yang dirasa rumit namun tetap transparan dan memenuhi aspek good governance. Selain itu BPJS Kesehatan telah membangun ekosistem teknologi informasi yang mengintegrasikan layanan untuk peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, layanan perbankan, dan operasional kantor cabang di seluruh Indonesia,” tambah Arief.
Contohnya dalam proses pendaftaran peserta, sistem BPJS Kesehatan telah terintegrasi dengan beberapa stakeholder kaitannya terhadap validasi data seperti Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Sosial dan lainnya.
Dengan adanya integrasi by system tersebut, maka integritas dan validitas data dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Kemal menambahkan dalam pengelolaan iuran, sistem BPJS Kesehatan juga telah terintegrasi dengan lembaga keuangan seperti Bank, perusahaan financial technology (fintech), serta lebih dari 694 ribu kanal pembayaran Payment Point Online Bank (PPOB) mulai yang ada di kota hingga ke pelosok desa, termasuk juga pembayaran secara online melalui berbagai situs atau aplikasi e-commerce.
BPJS Kesehatan juga bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan aset data dalam Program JKN-KIS terjamin serta adanya pelindungan informasi dan transaksi elektronik. Kemananan data juga mencakup data perorangan yang spesifik, kompleks dan bervariasi, seperti riwayat kesehatannya, rekam medik, pernah berobat ke mana saja juga dimiliki BPJS Kesehatan karena berkaitan dengan verifikasi pembayaran klaim.

Layanan Ramah Milenial
Sementara itu, pengamat layanan publik dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Dr Machsus Fawzy mengingatkan tantangan pengelolaan JKN khususnya milenial adalah bagaimana kecepatan pada layanan. Pemanfaatan teknologi informasi akan mendukung hal tersebut.
“Apa yang dikembangkan BPJS Kesehatan, mitra kerja sudah sangat baik khususnya dalam memanfaatkan teknologi informasi. Milenial tidak akan hengkang, pelayanan lebih cepat dan praktis, sehingga kesadaran dan gotong royong bagi semua kalangan masyarakat akan terbangun,” kata Machsus.
Lebih lanjut Machsus menekankan gotong royong seluruh masyarakat ini sangat penting, ia mencontohkan misalnyauntuk pelayanan cuci darah. Menurutnya rata-rata pasien cuci darah dalam 1 tahun mengakses 55 kali pelayanan, jika diasumsikan dalam 1 kali akses membutuhkan biaya sekitar Rp1 juta, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan untuk 1 pasien cuci darah Rp55 juta. Jika dibandingkan dengan iuran yang disetorkan, misalnya kelas 3 diakumulasi selama 1 tahun hanya membayar iuran Rp306.000. Jika peserta ada di kelas 1 hanya menyetorkan Rp1,8juta untuk biaya pelayanan cuci darah sebesar Rp55 juta.

Patut Diapresiasi
Di tengah berbagai tantangan, ditambah situasi pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, komitmen bersama baik itu pemerintah, BPJS Kesehatan, mitra kerja, peserta dan masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program JKN-KIS patut diapresiasi.
Sinergi dan kolaborasi yang dibangun BPJS Kesehatan bersama pemerintah, mitra kerja, peserta dan masyarakat sukses menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN. Melalui berbagai terobosan yang dihadirkan di tengah Pandemi Covid-19, hal tersebut menjadikan BPJS Kesehatan mendapatkan banyak capaian dan prestasi yang diakui secara nasional maupun internasional.
“Tentunya berbagai capaian di tengah pandemi Covid-19 ini tidak didapat tanpa kerja keras. BPJS Kesehatan terus membuat gebrakan baru dengan memperhatikan kepada publik,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti .
Ghufron menyebut, capaian selanjutnya yang patut diapresiasi adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) di tahun 2021 telah dinyatakan positif. Hal tersebut dibuktikan dari aset neto yang yang dimiliki hingga tahun 2021 sebesar Rp38,7 triliun. Posisi aset neto ini masuk dalam kategori sehat dan mampu memenuhi 5,15 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Dengan capaian tersebut, BPJS Kesehatan juga senantiasa berupaya untuk menciptakan inovasi, khususnya dari sisi finansial dan ekosistem digitalisasi sehingga dapat mempercepat peningkatan mutu layanan.

——– *** ———

Tags: